Wajib pajak berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk pelaku usaha yang beroperasi di mal, supermarket, dan kawasan pusat perbelanjaan. Namun, sebagian masih keberatan dengan nominal pajak yang harus dibayarkan.
“Para wajib pajak sebenarnya sudah mengetahui besaran pajak yang akan ditagihkan. Tetapi dalam pelaksanaannya, masih ada yang keberatan ketika kewajiban tersebut harus dibayarkan,” kata Ibrahim.
Bapenda tidak langsung menjatuhkan sanksi akhir kepada wajib pajak yang belum membayar. Berdasarkan keterangan Ibrahim, proses dimulai dengan surat tagihan dan waktu pembayaran tujuh hari.
Jika belum dilunasi, wajib pajak menerima teguran pertama dengan tenggat tiga hari, kemudian dapat dilanjutkan dengan teguran kedua. Urutan dan jangka waktu tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan penagihan pajak daerah yang berlaku.
Tahap berikutnya dapat berupa pemasangan stiker merah pada media reklame yang belum melunasi kewajiban, termasuk billboard dan videotron. Penanda itu merupakan bagian dari proses administrasi dan tidak otomatis menunjukkan bahwa reklame tersebut tidak berizin.
“Proses penagihan memang memiliki tahapan dan rentang waktu. Tidak langsung sampai pada tindakan terakhir,” ujarnya.
Ibrahim menegaskan Bapenda tidak memiliki kewenangan membongkar papan reklame. Perizinan reklame berada pada perangkat daerah lain, sedangkan pembongkaran reklame yang tidak berizin dapat dilakukan Satpol PP sesuai kewenangan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Pembongkaran karena tidak memiliki izin berbeda dengan penagihan pajak yang belum dibayar.
SPBU di Medan Keberatan Bayar Pajak Reklame, Ini Alasan Lengkapnya
Diskusi pembaca untuk berita ini