Hingga triwulan ketiga 2026, Bapenda menyatakan realisasi pajak reklame melampaui capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, angka penerimaan dan dokumen realisasi belum disampaikan.

“Terjadi peningkatan penarikan pajak reklame pada tahun 2026 ini,” kata Ibrahim.

Bapenda berharap kepatuhan wajib pajak tumbuh sejak usaha mulai beroperasi, bukan setelah surat tagihan atau sanksi diberikan. Ia juga meminta media turut menyosialisasikan kewajiban pajak reklame kepada masyarakat.

Bapenda mengingatkan bahwa media promosi usaha dapat menjadi objek pajak reklame, bergantung pada bentuk, ukuran, lokasi, tujuan pemasangan, dan ketentuan pengecualian dalam peraturan daerah. Nama toko, selebaran, dan spanduk tidak dapat dipukul rata.

Bapenda menyebut reklame berukuran 0,5 meter atau kurang termasuk pengecualian. Ketentuan tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan peraturan daerah Kota Medan yang berlaku.

Pemahaman mengenai status pajak sejak awal diharapkan mencegah keberatan dan sengketa dalam penagihan. Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan..(Batu Bara )