Seharusnya mereka (Dinas Pendidikan) tahu sumber APBD, diantaranya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), apakah PAD, memenuhi target. Lalu, bagaimana kalau terjadi pemotongan seperti dana perimbangan atau transfer pusat meliputi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH)
Sehingga ketika disahkan Perda APBD didukung dokumen DPA dinas berbeda nilai anggaran. Contoh diterima Rp15 miliar dari proposal tetap dibutuhkan hanya Rp12 miliar dari pagu Rp43,9 miliar kemungkinan dapat terjadi, sebab hanya mereka (Dinas) yang tahu anggaran.
Maka demikian, kata dia, terdapat tiga poin penting dalam informasi disitus RUP pagu Rp43,9 miliar yang patut diragukan yaitu, dasar perhitungan tak jelas. Lalu kode rekening pos-pos kegiatan enggak ada, tiga, anggaran disahkan Perda APBD berbeda nilai, terjadi dugaan telah ada pembongan publik.
"Jadi, Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita sudah selayaknya evaluasi kinerja Abdi Jaya Pohan sebagai Kepala Dinas Pendidikan, jika perlu dimutasikan". terangnya.
Ia menjelaskan, berkaitan biaya personil peserta didik, adalah pengeluaran pribadi ditanggung oleh orang tua murid untuk anak agar teratur bersekolah, disalurkan bentuk bantuan dana tunai.
Misalnya, membeli seragam sekolah merah putih, pramuka, buku paket penunjang, buku tulis pulpen, pensil, penggaris, tas, dan sepatu, biaya transportasi dari rumah ke sekolah anak, kegiatan pengembangan minat dan bakat dari keluarga kurang mampu.
Ditegaskan, kemungkinan besar, semua telah tercaper melalui program bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP-KIP), dan bantuan operasional sekolah didik (BOSD) bersumber utama dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Tak Akurat Informasi Kadisdik Abdi Jaya Pohan, Aktivis Mulai Kritisi Rp43,9 Miliar
Diskusi pembaca untuk berita ini