Binjai, katakabar.com – Proses tender rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Berngam, Kota Binjai, mendapat sanggahan dari salah satu peserta lelang.
Kuasa hukum CV Sataria Group mendatangi Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Binjai untuk menyerahkan dokumen sanggahan secara langsung.
Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp2,4 miliar itu sebelumnya diikuti CV Sataria Group.
Perusahaan tersebut menyatakan keberatan setelah dinyatakan kalah dalam proses evaluasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ.
Kuasa hukum CV Sataria Group, Ahmad Afandi Muliawan, SH, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sanggahan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Namun, dokumen secara fisik kembali diserahkan ke UKPBJ sebagai bagian dari upaya meminta penjelasan resmi atas dasar keputusan evaluasi.
"Kami menyampaikan sanggahan karena menemukan hal yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka dalam proses tender rehabilitasi Pustu Berngam," kata Afandi.
Tender Pustu Berngam Disanggah, Kuasa Hukum Ungkap Persyaratan Alat yang Bermasalah
Diskusi pembaca untuk berita ini