Bengkalis, katakabar com - Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau taja sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun atau PKSP Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2024.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir yang buka kegiatan terlaksana berkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.
Kapolres Bengkalis diwakili oleh Kasat Intelkam, AKP Bagus Nagara Baranacita SIK, Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, Kepala Desa Bantan Tua, Kepala Desa Sungai Linau, Kepala Desa Muara Dua, Kepala Desa Koton Raja, serta Kepala Desa Bandar Jaya, ada di sana.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Camat Bengkalis, Camat Bantan, Camat Bukit Batu, Camat Siak Kecil, dan Camat Bandar Laksamana turut hadir
Sedang,peserta dari kegiatan ini meliputi pimpinan perusahaan, serta perwakilan dari asosiasi petani Apkasindo dan Samade.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang lebih mendalam mengenai program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun atau PKSP kepada seluruh stakeholders terkait di Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta produktivitas perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut melalui program peremajaan yang berbasis pada kebijakan pemerintah.
Kadisbun Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir ucapkan terima kasih kepada para narasumber, dan kepada semua pihak yang telah hadir turut serta ikuti kegiatan ini.
"Acara ini momentum penting memperkokoh silaturahim kita meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan pembangunan bidang perkebunan, khususnya perkebunan sawit rakyat di Kabupaten Bengkalis," kata Azmir lewat keterangan resmi, Senin (30/12).
Sektor perkebunan memiliki peranan penting untuk pembangunan nasional, ulas Azmir, terutama meningkatkan kesejahteraan rakyat, penyediaan lapangan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kabupaten Bengkalis memiliki luas perkebunan sangat besar, papar Azmir, menjadi salah satu daerah dengan kontribusi penting dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Data statistik perkebunan tahun 2023 menunjukkan, lahan perkebunan rakyat mencapai sekitar 326.694,56 hektar dengan jumlah pekebun sebanyak 147.464 keluarga, dan 86,90 persen di antaranya lahan perkebunan kelapa sawit rakyat.
"Berbagai tantangan yang dihadapi oleh para pekebun, seperti perubahan iklim, penyakit tanaman, serta rendahnya produktivitas akibat penggunaan benih yang tidak berkualitas atau kelapa sawit yang sudah tua," jelasnya.
Untuk itu, sambung Azmir, Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang memberikan peluang besar bagi petani kelapa sawit rakyat untuk mendapatkan bantuan peremajaan, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit melalui BPDPKS.
Melalui sinergi dengan berbagai pihak, bebernya, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkalis berharap dapat memastikan keberlanjutan dan kesuksesan sektor perkebunan kelapa sawit.
"Kami mengharapkan seluruh pihak, mulai dari Camat, Kepala Desa, UPT Pembibitan, PPL, hingga asosiasi perkebunan, untuk mendukung dan mendorong pekebun kelapa sawit kita agar dapat mengakses program peremajaan ini. Program ini sangat penting bagi keberhasilan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Kepada seluruh peserta sosialisasi, harapnya, dapat memanfaatkan informasi dan peluang yang disampaikan narasumber untuk mendorong kemajuan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis.
"Kami berharap program ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat besar bagi petani kelapa sawit kita. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkalis, bersama seluruh stakeholders terkait terus mendukung dan mendorong program peremajaan kelapa sawit ini agar semakin sukses dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi tampil sebagai narasumber jabarkan sejumlah langkah strategis yang bertujuan mendukung sektor perkebunan kelapa sawit rakyat, khususnya di Kabupaten Bengkalis.
Beberapa program penting yang dapat dimanfaatkan oleh pekebun kelapa sawit yakni:
Legalitas Lahan: Pendataan kebun rakyat dalam kawasan hutan dan pengusulan pelepasan kawasan hutan melalui UU Cipta Kerja, untuk memastikan legalitas lahan pekebun kelapa sawit.
Sinergi Program PSR dan PTSL: Kolaborasi antara program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna membantu pekebun yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penggunaan Bibit Unggul: Mendorong pekebun untuk menggunakan bibit unggul dan bersertifikat, yang dapat diperoleh melalui aplikasi BABEBUN untuk meningkatkan kualitas dan hasil produksi.
Penerapan Good Agricultural Practices (GAP): Edukasi kepada pekebun mengenai praktik budidaya yang baik dan berkelanjutan, guna meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan kebun kelapa sawit.
Kemudahan Akses Sarana Prasarana: Mempermudah pekebun dalam mengakses bantuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung operasional kebun kelapa sawit.
Kemitraan Usaha: Mendorong pekebun untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan, sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas dengan dukungan dari pihak perusahaan.
Peningkatan Sumber Daya Manusia atau SDM: Menekankan pentingnya pelatihan bagi pekebun untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam mengelola perkebunan kelapa sawit secara profesional.
Dengan implementasi atau penerpan program-program ini, harap Supriadi, sektor perkebunan kelapa sawit di Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis, dapat berkembang lebih baik dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan pekebun.
"Soal meningkatkan efektivitas penggunaan dana PSR dan memastikan pencairannya sesuai dengan prosedur yang berlaku," sebutnya.
Sedang Ardi Brawijaya, narasumber dari Sucofindo paparkan tentang mekanisme pencairan dana dan monitoring realisasi fisik penugasan Sucofindo oleh BPDPKS. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada lembaga pekebun mengenai tata cara dan dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan dana.
Adanya mekanisme yang jelas ini, terang Ardi, diharapkan pengelolaan dana PSR dapat lebih transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan peruntukannya.
"Proses pencairan dana yang terintegrasi dengan sistem aplikasi diharapkan dapat mempercepat realisasi program peremajaan kelapa sawit yang menjadi prioritas pemerintah," tandasnya.
Tentang Program PSR dan Pekebun di Negeri Junjungan
Diskusi pembaca untuk berita ini