Pihak Kejaksaan Negeri Binjai membenarkan status DPO terhadap Panca. Di tengah proses hukum terhadap Hendri, perhatian publik kini tertuju pada upaya aparat penegak hukum memburu para buronan yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.

Sejumlah warga menilai penuntasan perkara tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku lapangan. Aparat penegak hukum juga dituntut mampu menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada level perantara.

Hingga kini, Panca dan Stevi masih berstatus buronan. Masyarakat pun menanti langkah konkret Polda Sumut untuk menuntaskan pengejaran terhadap keduanya sekaligus mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Binjai Utara, Tandam hingga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam perkara ini, Hendri Junaidi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.