Pasir Pengaraian, katakabar.com - Penyediaan lahan 20 persen milik PT SJI untuk masyarakat dalam proses kepungurusan. Seba status lahan masuk kawasan hutan, pengurusannya ditempuh melalui program PPTKH dari Kementerian Kehutanan.
Pada rapat resmi pengurus Koperasi TP Humasko Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kunto Darussalam, saya diminta membantu mengurus proses tersebut. Kegiatan ini mencakup konsultan pembuatan peta, jasa konsultan, pembuatan permohonan inventarisasi, konsultan permohonan perubahan Peta Indikatif, serta biaya operasional pengantaran berkas hingga ke tingkat pusat.
"Saya diminta mengurus, tentu ada pengeluaran biaya operasional. Tuduhan yang menyebarkan informasi keliru soal hal ini tidak benar. Faktanya, pengurusan terus berjalan dan kini tinggal menunggu keputusan Menteri Kehutanan, apakah disetujui atau belum," ujar Dedy
Ia menegaskan, pengurusan ini dilakukan atas kepercayaan dari koperasi, bukan dalam kapasitas jabatan Camat.
"Soal ini tidak ada kaitannya dengan tugas saya selaku Camat Kunto Darussalam, sebab saya diminta secara pribadi. Pengurusan ini murni atas permintaan Koperasi TP Humasko, dibiayai oleh pihak koperasi, dan seluruh anggaran digunakan semata-mata untuk kepentingan pengurusan, bukan untuk hal lain," tegasnya.
Dana yang dikeluarkan diperuntukkan secara transparan: penyusunan peta, jasa konsultan, biaya permohonan inventarisasi, perubahan Peta Indikatif, serta kebutuhan operasional lainnya. Seluruh proses dikerjakan bersama tenaga profesional dan berjalan sesuai prosedur.
Luas lahan yang diupayakan sekitar 400 hektar, terletak di wilayah Kota Intan dan Tualang Aur, diperuntukkan bagi warga Desa Kotalama sebagai bagian dari kewajiban sosial PT SJI. Tim verifikasi dari BPKH sudah turun ke lapangan, berkas sudah lengkap, dan kini tinggal menunggu keputusan dari Menteri Kehutanan.
"Jadi tidak ada masalah apa pun. Tinggal kita tunggu hasilnya dari pusat saja," sebut Dedi.
Terkait Lahan 20 Persen Masyarakat, Pengurusan PPTKH Tunggu Keputusan Menteri Kehutanan
Diskusi pembaca untuk berita ini