Batang Hari, katakabar.com - Lima orang bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi berhasil ditangkap Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari, Jambi, kurang dari 12 jam.
Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba oleh pasukan Ajun Komisaris Polisi Saprizal, merupakan wujud nyata dukungan penuh terhadap program 100 hari pertama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Pemberantasan narkoba serta pembentukan kawasan bebas atau bersih dari narkoba berada di urutan dua dari enam poin-poin prioritas Jenderal Suyudi.
Terlebih, lelaki 53 tahun ini cukup berpengalaman dalam hal pemberantasan dan pencegahan, kala menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia periode 2025 - 2026.
Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan terduga bandar narkoba, Kamis (15/10/2026).
Simbang berujar, lokasi pertama penangkapan berlangsung dalam wilayah Kecamatan Bajubang dan Kecamatan Muara Bulian. Tiga orang berikut barang bukti narkoba berhasil diamankan petugas pada lokasi pertama.
"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di RT 014 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. Tim Kuda Hitam berhasil menangkap dua laki-laki dan satu perempuan," katanya melalui keterangan resmi diterima katakabar.com, Jumat (16/10/2026).
Simbang menjelaskan pelaku bernama Jerman Barus (41) warga RT 005 RW 002 Desa Jernang Baru, Kecamatan Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya pelaku bernama Serly Safitri (22) warga RT 014 RW 002, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
"Pelaku terkahir bernama Sawalani (41) warga RT 014 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari," katanya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tiga pelaku yakni dua (2) paket sedang klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 5,59 gram.
"Lalu didapat juga empat (4) paket kecil narkoba jenis ekstasi bewarna ungu, sembilan (9) paket kecil narkoba jenis ekstasi bewarna hijau dan satu (1) paket kecil narkoba jenis ekstasi yang didalamnya berisikan dua butir narkoba jenis ekstasi bewarna ungu dan hijau. Total berat bruto 7,52 gram," rincinya.
Barang bukti lain yang diamankan uang tunai sebesar Rp 2.757.000, satu unit handphone android warna biru dan satu unit handphone android warna putih serta satu unit sepeda motor warna hitam.
Penangkapan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari di bawah komando Kanit Opsnal Ipda Eric Meibuqhin Nasution, turut disaksikan Kepala Desa Pompa Air, Yasin. Penggeledahan badan dan pakaian tiga terduga bandar narkoba dilakukan.
"Petugas menemukan satu (1) paket sedang narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp 950.000 dan satu (1) kaca pirek dari laki-laki bernama Jerman Barus," ujarnya.
Sedangkan penggeledahan badan dan pakaian laki-laki bernama Sawalani, petugas tidak menemukan barang bukti terkait narkoba. Namun petugas menemukan dompet warna hitam di atas kursi yang diakui kepemilikannya oleh Serly Safitri.
"Sewaktu dompet di buka, petugas menemukan 15 butir narkoba jenis ekstasi, satu (1) paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 1.807.000," tuturnya," kata Simbang.
Berdasarkan pengakuan Serly Safitri sewaktu di introgasi petugas, kata Simbang, semua isi dalam dompet hasil temuan petugas merupakan milik Jerman Barus yang dititipkan kepada dirinya.
"Jerman Barus mengaku narkoba jenis sabu dan ekstasi diperolehnya dari laki-laki bernama Ucok yang berada di Johor. Jerman mengaku melakoni berjualan narkoba kurun waktu satu bulan belakangan," ujarnya.
Lokasi kedua penangkapan terduga bandar narkoba, kata Simbang, berada dalam wilayah RT 014 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 21 tahun bernama Febryandre Bin Rd Sarmidi. Pemuda ini merupakan warga RT 001 Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
"Barang bukti yang diamankan petugas berupa dua (2) paket kecil narkoba jenis ekstasi bewarna ungu dan satu (1) paket kecil narkoba jenis ekstasi bewarna hijau. Berat bruto ekstasi mencapai 1,46 gram," bebernya.
Barang bukti selain narkoba turut diamankan petugas berupa satu unit mobil mini bus warna hitam berikut kunci kontak dan satu unit handphone android warna biru.
Proses penangkapan terduga bandar narkoba berlangsung sekira pukul 10:55 WIB turut pula disaksikan Kepala Desa Pompa Air, Yasin. Upaya menemukan barang bukti narkoba dengan cara penggeledahan badan dan pakaian tak membuahkan hasil.
Penggeledahan berikutnya menyasar mini bus warna hitam. Tim Kuda Hitam masuk mobil dan menemukan tas selempang warna abu-abu. Petugas menemukan kotak rokok berisi dua paket kecil ekstasi warna ungu dan satu (1) paket kecil narkoba jenis ekstasi warna hijau.
"Hasil introgasi petugas, Febryandre mendapatkan ekstasi dari Jerman Barus seharga Rp 900.000 yang dikenalnya kurun waktu satu bulan. Ia pun mengakui semua ekstasi miliknya," kata Simbang.
Lokasi ketiga penangkapan terduga bandar sabu oleh Tim Kuda Hitam berada dalam wilayah RT 009 Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Petugas mengamankan laki-laki berumur 39 tahun bernama Ardiansyah.
"Barang bukti berhasil diamankan petugas sebanyak 15 paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu," ujarnya.
Petugas menemukan buku catatan penjualan sabu warna pink dan uang tunai sebesar Rp 1.130.000 serta satu unit handphone android warna hitam.
"Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal sekira pukul 11:30 WIB saat tersangka berada di kediaman pribadinya," ujar Simbang.
Proses penggeledahan badan dan pakaian Ardiansyah oleh petugas yang disaksikan Ismail Baini tak berhasil menemukan barang bukti terkait narkoba. Petugas selanjutnya menggeledah rumah Ardiansyah dan menemukan kotak handphone warna putih.
"Dalam kotak handphone, petugas menemukan kotak rokok berisi 15 paket kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu," ucapnya.
Berdasarkan introgasi petugas, kata Simbang, tersangka mengakui barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Wong. Tersangka juga mengaku pembayaran sabu dilakukan dengan sistem kerja yakni menyetorkan hasil penjualan kepada saudara Wong.
"Tersangka mengakui sudah sering melakukan transaksi di daerah tempat tinggal pelaku," ujarnya.
Simbang menuturkan semua tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas di Polres Batang Hari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tim Kuda Hitam Tangkap Lima Bandar Narkoba Kurang dari 12 Jam
Diskusi pembaca untuk berita ini