Aceh Singkil, katakabar.com - Bupati Aceh Singkil, Safriadi menekankan semua perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerahnya tunjukan keseriusan melaksanakan kewajibannya membangun kebun masyarakat atau kebun plasma.

Kalau pembangunan kebun masyarakat atau plasma direalisasikan, ujar Safriadi, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga mencegah terjadi konflik agraria yang terjadi di daerahnya. 

"Tunjukkan keseriusan kalian (perusahaan) membangun plasma agar jangan ribut lagi," tegas Safriadi di hadapan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit, dilansir dari laman serambinews.com, Kamis (9/10.

Diketahui, Bupati Aceh Singkil memanggil lima perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi ke Oproom Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (8/10) kemarin.

Perusahaan kelapa sawit itu, meliputi PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Persada.

Pertemuan dilakukan untuk sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Di pertemuan itu, Safriadi memberikan warning (peringatan) kepada perusahaan sawit pemegang HGU agar segera realisasikan program plasma atau pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. 
"Kalau ada kewajiban membangun plasma segera laksanakan," terang Safriadi. 

Di sisi lain, terkait kebijakan hanya memanggil lima perusahaan kelapa sawit yang sempat mendapat kritik, Bupati memberikan jawaban lugas. 

Kritikan itu sendiri mencuat mengingat di kabupaten itu terdapat belasan perusahaan pemegang HGU perkebunan sawit. 

Menurut Safriadi, kenapa hanya lima perusahaan tersebut dipanggil karena mereka merupakan pemegang HGU terbesar di Kabupaten Aceh Singkil.
Jika lima perusahaan melaksanakan kebun plasma, ia yakin, perusahaan kecil akan mengikutinya. 

"Kegiatan sosialisasi ini hanya memanggil 5 perusahaan HGU terbesar dengan asumsi perusahaan kecil lainnya akan mengikuti komitmen yang sama, yaitu memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat," ucapnya. 

Dari data mnyebutkan di Kabupaten Aceh Singkil, setidaknya ada 14 perusahaan kelapa sawit pemegang HGU. 

Dengan total luas HGU mencapai 44.483,12 hektare.

Ini Rinciannya: 

1. PT Perkebunan Lembah Bhakti 6.564,63 Ha

2. PT Delima Makmur 14.749,47 Ha

3. PT Global Sawit Semesta 1.861,40 Ha

4. PT Sinai Telaga Zam-zam 100,05 Ha

5. PT Runding Putra Persada 1.828,42 Ha

6. PT Jaya Bahni Utama 312,29 Ha

7. PT Dalanta Anugrah Persada 2.656 Ha

8. CV Al Kausar 97 Ha

9. PT Agro Sarana Mandiri 170 Ha

10. PT Prima Lasima Bersaudara 179,70 Ha

11. PT Sehat Lasima Bersaudara 71,60 Ha

12. PT Dian Rizpoda 200 Ha

13. PT Socfindo 4.414,23 Ha

14. PT Nafasindo 11.278,33 Ha.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh mengawal implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Safriadi Oyon bakal memastikan masyarakat dapat menerima manfaat langsung dari pelaksanaan plasma.