Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu, Atan S.P mendapat tugas baru, yakni ditunjuk menjadi pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda).

Surat perintah pelaksana harian tersebut ditandatangani Bupati Indrgiri Hulu, Rezita Meylani Yopi pada 6 Januari 2025 dengan nomor surat:2/SP/BKPPD/1/2025.

Berdasarkan surat Plh Sekda itu, Atan S.P harus melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab. Tapi, jabatan Kadisporapar sebelumnya tidak ditinggalkan atau bertanggung jawab menjalankan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Jabatan Atan S.P selaku Plh Sekda berdasarkan undang-undang nomor 30 Tahun 2014, undang-undang nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 dan telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020.

Selanjutnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018, surat BKPPD Nomor K.26-20/V.24-25/99 pada10 Desember 2001, surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 1/SE/1/2021 dan keputusan Bupati Inhu Nomor 00037/21402/AZ/03/24 tanggal 7 Maret 2024 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian.

"Pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun atas nama Ir. H. Hendrizal jabatan Sekda Inhu," bunyi salah satu dasar penunjukan pelaksana harian Sekda Inhu.

Sebelumnya, posisi kursi tersebut diisi  Boyke Sitinjak selaku Plt Sekda Inhu yang diketahui sebagai Inspektorat daerah Inhu. Pergeseran jabatan ini menimbulkan pertanyaan segelintir kalangan pasalnya terbilang menghitung hari Bupati Inhu sekarang habis masa jabatannya.

"Sebenarnya apa yang terjadi sehingga  Boyke Sitinjak bergesar mendekati pelantikan Bupati Inhu terpilih Ade Agus Hartanto hasil Pilkada 2024," obrolan hangat pagi ini di Kedai Kopi Dobrak, Pematang Reba, Senin (13/1/25).

Terpisah, Atan S.P dikonfirmasi melalui telepon panggilan masuk WhatsApp belum bisa memberikan tanggapan terlalu banyak soal jabatan baru yang diembannya. "Maaf pak, saya sedang rapat," singkatnya.