Home / Hukrim / Wak! Pengedar Sabu di Gajah Sakti Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis
Wak! Pengedar Sabu di Gajah Sakti Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis
Mandau, katakabar.com - Pengedar sabu di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis sudah dijebloskan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ke dalam penjara, pada Kamis lalu.
Diketahui ke dua pelaku terduga pengedar sabu itu bernama NSD 26 tahun, seorang perempuan warga Sam Sam Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir dan BS 21 tahun, seorang laki-laki warga Jalan Datuk Setia Maha Raja, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri lewat siaran persnya yang diterima katakabar.com, pada Jumat (1/3) malam, pengungkapan kasus sabu ini bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahn Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, pada Kamis (29/2) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
"Dapat informasi tersebut tim melakukan lidik. Begitu diperoleh informasi akurat sekitar pukul 22.00 WIB target berada di rumah kontrakan di kawasan Jalan Jawa Gang Galola Kelurahan Gajah Sakti," ujarnya.
Lepas itu, kata Iptu Hasan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan pelaku 1 ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.57 gram (bersama dikuasai pelaku 2), dan satu unit handphone android merk Oppo dongker, dan terhadap pelaku 2 ditemukan satu unit handphone android merk Oppo hitam.
"Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, pelaku 1 mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari Pangrib datuk (dalam lidik)," jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti, sebut Iptu Hasan, sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine ke dua pelaku positif Metamphetamine.
"Kepada ke dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :