Pemko Sibolga menyiapkan masa evaluasi selama tiga minggu. Setelah masa penyesuaian tersebut, mulai November 2026, seluruh pegawai diharapkan menggunakan transportasi umum setiap Selasa tanpa menjadikan persoalan waktu perjalanan sebagai alasan untuk terlambat masuk kantor.

Pengawasan akan melibatkan BKD, Inspektorat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemerintah kota juga berencana mengevaluasi pegawai yang berada di luar kantor pada jam kerja dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Perjalanan untuk kepentingan dinas, seperti mengantarkan surat, dapat memperoleh dispensasi sesuai kebutuhan, sedangkan aktivitas di luar urusan pekerjaan akan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di balik aturan tersebut, Pemko Sibolga juga ingin membantu menggerakkan kembali usaha transportasi lokal.

Wali kota menyebut pengemudi becak dan angkutan kota (angkot) mengeluhkan penurunan pendapatan hingga kesulitan memenuhi setoran akibat berkurangnya jumlah penumpang.

Dengan mendorong ASN beralih ke transportasi umum satu hari dalam sepekan, pemerintah berharap permintaan terhadap jasa angkutan lokal meningkat.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya memperluas manfaat aktivitas perkantoran bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor transportasi.

Selain itu, pemerintah kota mempertimbangkan berbagai kegiatan yang dapat membuka peluang ekonomi masyarakat, termasuk melalui Car Free Day (CFD) dan ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Syukri juga mengingatkan bahwa angkutan umum digunakan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk anak sekolah, sejak pagi hari.

Karena itu, ASN diminta mengatur waktu keberangkatan agar tetap tiba di kantor tepat waktu tanpa mengabaikan kewajiban menggunakan transportasi umum.

Dalam sidak yang sama, wali kota turut memantau pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, singkatan dari Aman, Sehat, Resik, dan Indah, di lingkungan perkantoran Pemko Sibolga. Sejumlah kantor dinilai telah menunjukkan kondisi lingkungan yang bersih.

Pemko Sibolga berharap penerapan kebijakan ini tidak berhenti pada kepatuhan administratif. Disiplin pegawai, penggunaan angkutan umum, kebersihan lingkungan kerja, dan keberlangsungan usaha transportasi lokal diharapkan dapat berjalan beriringan.

Keberhasilan kebijakan tersebut selanjutnya akan bergantung pada konsistensi pengawasan, kejelasan penerapan aturan, serta kemudahan akses transportasi umum bagi para pegawai.*