Pekanbaru, katakabar.com - Seorang warga negara asing (WNA) diamankan pihak kepolisian Kota Pekanbaru karena terlibat dalam tindak pidana penipuan online dengan modus love scamming.
WNA Nigeria itu diketahui bernama Valentine Iheanacho alias Acolink (27), yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada 12 Februari 2025.
Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap Acolink karena diduga terlibat dalam penipuan seorang ibu rumah tangga bernama Dian Fifiyanti (44), warga Kelurahan Sido Mulyo di Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, Riau.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban berkenalan dengan Valentine Iheanacho lewat media sosial love scamming pada Desember 2024 lalu.
Kala itu, pelaku menjanjikan akan mengirimkan uang ke korban sebesar 30.000 Dolar AS lewat ATM. Namun korban diminta terlebih dahulu mengirimkan uang agar dolar AS yang dikirimnya bisa diambil korban.
"Pelaku saat itu mengaku tinggal di Amerika. Agar Dolar AS itu bisa diambil, korban harus mentransfer uang dulu ke rekening atas nama Anggi Ayu Putri. Korban pun menurutinya dengan mentransfer uang sebesar Rp365 juta," kata Kompol Bery, Rabu (19/2).
Setelah itu, uang dolar yang dijanjikan Valentine tidak kunjung masuk ke rekening korban. Setelah menyadari dirinya tertipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru pada 15 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua wanita asal Kota Pekanbaru, yaitu Putri Indah Sari dan Dina Asih, yang juga terlibat dalam jaringan penipuan ini.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan, uang itu ditransfer ke beberapa rekening yang telah disiapkan. Salah satunya ke rekening BCA atas nama Dina Asih,” jelas Bery.
Tim kemudian mengidentifikasi keterlibatan seorang pria asal Nigeria, Valentine Iheanacho. Setelah berkoordinasi dengan Polres Gianyar, tim berhasil menangkap tersangka.
“Kita juga masih mencari pelaku lainnya yang diduga sebagai dalang utama dalam sindikat ini. Namanya Armani yang juga berkewarganegaraan Nigeria. Armani diduga atasan Dina Asih yang menjadi pengendali utama jaringan penipuan ini," ujarnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
WNA Nigeria Tipu Warga Pekanbaru Rp365 Juta Lewat Medsos
Diskusi pembaca untuk berita ini