Menurut kuasa hukum, mobil itu justru dibawa ke kantor PT Komando Tidar Jaya di Jalan Bunga Kenanga Nomor 20, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan. 

Di lokasi tersebut, kunci dan STNK diminta dengan alasan pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka.

Mobil kemudian disebut dibawa ke gudang WOM Finance tanpa persetujuan pemilik.

Sebelum mengajukan gugatan, kuasa hukum penggugat melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 21 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ahmad Fitrah Zauhari, anggota tim kuasa hukum penggugat, mengatakan gugatan diajukan untuk memperjuangkan hak konsumen yang diduga dirugikan.

Menurut Ahmad, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tetap harus mengikuti ketentuan hukum. Ia merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Ia mengatakan eksekusi jaminan fidusia harus memperhatikan kesepakatan mengenai cidera janji dan kesediaan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Jika debitur keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan dilakukan melalui tindakan sepihak,” ujar Ahmad di PN Medan, Senin (26/10/2026).