https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Ekonomi / WSBP Penuhi Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap VI Sesuai Jadwal

WSBP Penuhi Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap VI Sesuai Jadwal


Minggu, 28 September 2025 | 18:00 WIB  

Editor : Sahdan
WSBP Penuhi Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap VI Sesuai Jadwal

Foto: Ilustrasi/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 41331 | Artikel Judul: WSBP Penuhi Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap VI Sesuai Jadwal | Tanggal: Minggu, 28 September 2025 - 18:00

Jakarta, katakabar.com -  PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus berupaya menunaikan kewajiban restrukturisasi sesuai dengan homologasi dan persetujuan pemegang saham. Hingga September 2025, WSBP telah melaksanakan pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) sesuai jadwal kepada para kreditur.

Sesuai dengan perjanjian homologasi, pada 25 September 2025 lalu, WSBP kembali menunaikan pembayaran CFADS tahap VI sejumlah Rp110,75 miliar, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam kepatuhan dalam melaksanakan putusan serta menjaga kepercayaan kreditur. Hingga saat ini, WSBP telah melaksanakan pembayaran CFADS sebanyak enam tahap sebelumnya dengan total sebesar Rp541,74 miliar, yang terdiri dari Kreditur Perbankan (Tranche A) serta Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur Dagang (Tranche B).

Adapun pembayaran tahap enam ini dilakukan sebagai berikut: (1) Pembayaran bunga Kreditur Finansial (Perbankan) sebesar Rp36,88 miliar, (2) Pembayaran kupon Obligasi Waskita Beton Precast I & II Tahun 2022 sebesar Rp3,27 miliar, dan (3) Pembayaran kepada kepada Kreditur Dagang (Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu) sebesar Rp70,61 miliar.

“Ketepatan waktu pembayaran CFADS merupakan bukti kesungguhan WSBP dalam menjalankan seluruh kewajiban restrukturisasi yang telah disepakati. Kami bersyukur dapat terus memenuhi kewajiban ini dan berharap langkah konsisten tersebut dapat menjadi fondasi kepercayaan bagi para kreditur dan mitra usaha,” jelas Fandy Dewanto, Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP, lewat keterangan resmi, Jumat siang.

Terdapat pembayaran alokasi CFADS tambahan sebesar Rp1,59 miliar yang dibagi secara pro rata kepada seluruh kreditur. Alokasi CFADS tersebut bersumber dari dana hasil lelang aset non produktif (aset disposal) yang dilakukan Perseroan pada 25 April 2025.

Selain itu, WSBP mencatat progres positif dalam agenda restrukturisasi. Per 31 Agustus 2025, perusahaan telah melakukan konversi utang kreditur dagang menjadi ekuitas (Tranche D) sebanyak lima tahap senilai Rp1,55 triliun atau setara 90,23% dari total utang yang akan dikonversi. Pada 12 Desember 2023, WSBP juga telah menyelesaikan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi (Tranche C) dengan nilai sebesar Rp1,85 triliun.

Di tengah upaya menjaga komitmen pembayaran dan penyelesaian restrukturisasi, WSBP tetap mencatat kinerja operasional yang solid. Nilai Kontrak Baru (NKB) pada Agustus 2025 tercatat sebesar Rp757,79 miliar, yang berasal dari sejumlah proyek strategis, antara lain Proyek Tangguh UCC Project, Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Kesehatan Politeknik Negeri Madura Tahun Anggaran 2025, Proyek Peningkatan Jalan Paket C di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B-1C Ibu Kota Nusantara (IKN), Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Jembatan Enim 1–Jembatan Enim 2, serta Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Basilika dan Gereja Nusantara.

“Rangkaian pembayaran CFADS dan konversi utang yang telah kami lakukan merupakan langkah nyata WSBP untuk memperkuat fundamental keuangan dan memastikan perusahaan berada pada jalur yang sehat. Di sisi lain, kinerja kontrak baru menunjukkan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik dan terus dipercaya dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional,” tutur Fandy Dewanto.

WSBP menegaskan seluruh langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), menjalankan manajemen risiko yang terukur, serta memastikan pemilihan proyek dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek pendanaan yang sehat.

www.katakabar.com | Artikel ID: 41331 | Artikel Judul: WSBP Penuhi Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap VI Sesuai Jadwal | Tanggal: Minggu, 28 September 2025 - 18:00

TOPIK TERKAIT

# Penuhi# Kewajiban# WSBP# Sesuai# Jadwal# CFADS
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sawit

    Wajib Tahu! Pekebun Kelapa Sawit Rakyat Kewajiban Pajak dari Awal Siklus Usaha hingga Panen

    Senin, 22 Sep 2025 | 16:02 WIB
  • Nasional
    Sembilan Hari Pasca Penambahan Jadwal

    KAI Layani 862 Ribu Pengguna LRT Jabodebek dengan Ketepatan Waktu Mencapai 99,96 Persen

    Sabtu, 12 Jul 2025 | 09:10 WIB
  • Lingkungan

    Siap-siap! Pemesanan Tiket KA Bisa Dilakukan Lebih Dekat Jadwal Keberangkatan

    Jumat, 11 Jul 2025 | 16:09 WIB
  • Nasional

    Siap-siap! Pemesanan Tiket KA Bisa Dilakukan Lebih Dekat Jadwal Keberangkatan

    Jumat, 11 Jul 2025 | 14:06 WIB
  • Lingkungan

    Wujud Nyata Komitmen Berkelanjutan, WSBP Tanam 318 Pohon Trembesi di00⁰ Mei 2025

    Kamis, 22 Mei 2025 | 14:49 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :