Kewajiban
Sorotan terbaru dari Tag # Kewajiban
Pemdes Muntai Tunaikan Kewajiban Bayarkan Honor dan Insentif TA 2025
Muntai, katakabar.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Muntai resmi tunaikan kewajiban pembayaran gaji atau honor, dan insentif tahun anggaran 2025, kepada seluruh unsur yang terlibat aktif dalam roda pemerintahan dan pembangunan desa, Selasa (9/12). Langkah ini tidak hanya menjadi penutup tahun anggaran yang baik, tetapi bentuk apresiasi nyata atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan sepanjang tahun. Pembayaran ini disalurkan melalui mekanisme Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Kaur, atau Kasi yang berwenang di Desa Muntai. Pihak Penerima Meluas Mencakup Ratusan Penggerak Desa Penyaluran dana ini menjangkau berbagai pihak yang perannya sangat vital dalam kemajuan desa, menunjukkan komitmen Pemerintah Desa (Pemdes) Muntai yang luas. Penerima meliputi: Pemerintahan Inti: Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Staf Desa. Pendidikan dan Sosial: Guru PAUD, Guru Ngaji, Petugas Perpustakaan Desa. Kesehatan dan Pemberdayaan: Kader ILP Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Kesehatan, dan Bidan Kampung. Layanan Publik dan Lingkungan: Satgas Peduli Lingkungan dan Petugas Ambulance (supir). Lembaga Kemasyarakatan: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta Ketua RT dan RW Desa Muntai. Sekretaris Desa Muntai, Arwin, sekaligus Pengelola Anggaran, menegaskan realisasi pembayaran honor dan insentif ini memiliki dasar hukum yang kuat dan telah tertuang secara sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 Desa Muntai. "Pembayaran ini adalah realisasi murni dari anggaran yang telah kita tetapkan di APBDes. Kami memastikan semua alokasi honorarium dan insentif ini telah terencana dan teradministrasi dengan baik," ujar Arwin. Sementara, Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin, menekankan pemenuhan hak ini adalah prioritas utama. "Kami wajib membayar hak mereka, karena mereka telah bekerja keras dan membantu seluruh kegiatan Desa, baik itu pembangunan Fisik maupun Non Fisik. Ini adalah hak mereka setelah mendedikasikan waktu dan tenaga untuk kemajuan Desa Muntai," tegas Muhammad Nurin. Secara khusus, untuk unsur Perangkat Desa, BPD, dan Staf Desa, mekanisme pembayaran dilakukan secara modern dan transparan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing, sedangkan yang lainnya dibayar Tunai. Pembayaran honorarium dan insentif ini diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban, tetapi sebagai pemicu semangat dan motivasi kerja bagi seluruh unsur di Desa Muntai untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya di masa datang.
Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan
Jakarta, katakabar.com - Pemerintah memperbarui ketentuan pemantauan kebakaran lahan yang kini memberikan opsi pemantauan titik panas berbasis penginderaan jarak jauh secara real-time. Kebijakan baru memperluas ketentuan sebelumnya di Permentan 05 Tahun 2018 Pasal 21, yang mewajibkan pembangunan menara pemantau api sebuah pendekatan yang kerap menghadapi keterbatasan jarak pandang, cuaca, serta biaya infrastruktur yang tinggi. Dengan pembaruan regulasi melalui Permentan 06 Tahun 2025 Pasal 21, industri perkebunan kini dapat memanfaatkan teknologi modern seperti sistem otomatis DJI Dock 3 menggunakan Matrice 4TD (M4TD), drone thermal beresolusi tinggi yang dirancang untuk pemantauan area luas secara berkelanjutan. Pemantauan Modern Sesuai Ketentuan Permentan 06 2025 Melalui integrasi kamera thermal pada M4TD, DJI Dock 3 mampu melakukan patroli rutin dan respons darurat sepanjang hari, termasuk saat visibilitas rendah akibat asap, cuaca, atau cahaya matahari yang menyilaukan. Data suhu dikirimkan secara real-time ke command center bersama tampilan RGB dan thermal sebagai verifikasi tambahan, memastikan proses deteksi dini berlangsung cepat dan akurat. Pendekatan ini memungkinkan pemantauan area yang jauh lebih luas tanpa menempatkan personel pada lokasi berisiko. Meningkatkan Efektivitas Pencegahan Kebakaran Penggunaan teknologi penginderaan jarak jauh tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mendukung pengambilan keputusan secara cepat ketika indikasi titik panas muncul. Data yang dihasilkan dapat dicatat sebagai bukti kepatuhan, sementara operasi yang berlangsung 24/7 membantu perusahaan meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi potensi kerugian akibat kebakaran lahan.
WSBP Penuhi Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap VI Sesuai Jadwal
Jakarta, katakabar.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus berupaya menunaikan kewajiban restrukturisasi sesuai dengan homologasi dan persetujuan pemegang saham. Hingga September 2025, WSBP telah melaksanakan pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) sesuai jadwal kepada para kreditur. Sesuai dengan perjanjian homologasi, pada 25 September 2025 lalu, WSBP kembali menunaikan pembayaran CFADS tahap VI sejumlah Rp110,75 miliar, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam kepatuhan dalam melaksanakan putusan serta menjaga kepercayaan kreditur. Hingga saat ini, WSBP telah melaksanakan pembayaran CFADS sebanyak enam tahap sebelumnya dengan total sebesar Rp541,74 miliar, yang terdiri dari Kreditur Perbankan (Tranche A) serta Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur Dagang (Tranche B). Adapun pembayaran tahap enam ini dilakukan sebagai berikut: (1) Pembayaran bunga Kreditur Finansial (Perbankan) sebesar Rp36,88 miliar, (2) Pembayaran kupon Obligasi Waskita Beton Precast I & II Tahun 2022 sebesar Rp3,27 miliar, dan (3) Pembayaran kepada kepada Kreditur Dagang (Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu) sebesar Rp70,61 miliar. “Ketepatan waktu pembayaran CFADS merupakan bukti kesungguhan WSBP dalam menjalankan seluruh kewajiban restrukturisasi yang telah disepakati. Kami bersyukur dapat terus memenuhi kewajiban ini dan berharap langkah konsisten tersebut dapat menjadi fondasi kepercayaan bagi para kreditur dan mitra usaha,” jelas Fandy Dewanto, Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP, lewat keterangan resmi, Jumat siang. Terdapat pembayaran alokasi CFADS tambahan sebesar Rp1,59 miliar yang dibagi secara pro rata kepada seluruh kreditur. Alokasi CFADS tersebut bersumber dari dana hasil lelang aset non produktif (aset disposal) yang dilakukan Perseroan pada 25 April 2025. Selain itu, WSBP mencatat progres positif dalam agenda restrukturisasi. Per 31 Agustus 2025, perusahaan telah melakukan konversi utang kreditur dagang menjadi ekuitas (Tranche D) sebanyak lima tahap senilai Rp1,55 triliun atau setara 90,23% dari total utang yang akan dikonversi. Pada 12 Desember 2023, WSBP juga telah menyelesaikan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi (Tranche C) dengan nilai sebesar Rp1,85 triliun.
Kewajiban Perusahaan Naik 30 Persen Tak Menjamin Realisasi Plasma
Jakarta, katakabar.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ubah aturan bagi perusahaan sawit mengenai perizinan hak guna usaha (HGU). Perubahan relugasi itu khususnya bagi perusahaan yang mau memperbarui HGU tahap ketiga, kewajiban membangun plasma dinaikkan 10 persen menjadi 30 persen. Kalangan petani sambut antusias perubahan aturan tentang HGU ini karena penguasaan lahan semakin merata, dan kesejahteraan masyarakat bakal meningkat.
Pengamat Mewanti-wanti Jangan Sampai Kewajiban Plasma Jadi Celah Korupsi
Pekanbaru, katakabar.com - Pengamat Kebijakan Publik, Dr M Rawa El Amady, sambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Ditjenbun Kementerian Pertanian Nomor 21 tahun 2025 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) pekan lalu. Menurutnya, SE ini adalah terobosan yang cukup baik dan memudahkan perusahaan perkebunan kelapa sawit menjalankan kewajibannya. Tapi, Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau itu menekankan perlunya pengawasan dalam implementasinya SE ini. Maksudnya, agar kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 perseb benar-benar dilaksanakan dan tepat sasaran.
Perusahaan Sawit di Muba Belum Penuhi Kewajiban Bangun Plasma
Sekayu, katakabar com - Penjabat Bupati Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan, H Sandi Fahlepi diteruskan Sekda Kabupaten Muba, H Apriyadi Mahmud dengan tegas meminta perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Muba untuk memenuhi kewajiban membangun plasma dan segera mempercepat penyelesaian perizinan yang dibutuhkan. Itu ditekankan Sekdakab Muba di kegiatan Akselerasi Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma dan Sosialisasi Perangkat Monitoring Lahan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di ruang rapat Serasan Sekate.
Perusahaan Sawit Diminta Laksanakan Kewajiban Sesuai Aturan di Muba
Sekayu, katakabar.com - Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud sorot keberadaan Perusahaan perkebunan khusus kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan Salah satu menjadi sorotan persoalan kewajiban dan kepatuhan perusahaan kepada masyarakat di wilayah ring satu operasional. Itu ditegaskan Apriyadi saat rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) dalam rangka Sinergi Pembangunan antara dunia usaha dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Banyuasin di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate. "Saya minta seluruh perusahaan perkebunan kelap sawit di Muba saling jaga dan patuh atas kewajiban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," tegasnya, dilansir dari laman website resmi Pemkab Muba, pada Ahad (7/1). Kepada semua perusahaan, harap Apriyadi, untuk mentaati aturan dan menuntaskan persoalan-persoalan lahan. "Jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari," pintanya. Pemkab Muba, terangnya, sangat terbuka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi terutama persoalan tuntutan plasma masyarakat yang seringkali terjadi. "Pihak pemerintah bakal menjadi penengah dan mencarikan solusi terbaik," jelasnya. Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir MM menimpali, soal kewajiban masih banyak perusahaan perkebunan yang belum maksimal dalam penyediaan Sarana Prasarana (Sarpras) penanganan Karhutla di Muba. "Kami minta persoalan yang seperti ini harus serius untuk diprioritaskan. Apalagi fasilitas Sarpras pencegahan dan penanganan kebakaran kebun dan lahan, wajib dimaksimalkan," ucapnya. Perusahaan, tutur Apriyadi, mesti ikut andil maksimal untuk menghilangkan stempel selama ini yang kerap kali disematkan bagi Kabupaten Muba yang dinilai sebagai daerah penyumbang asap. "Kami minta terkait SDM dan Sarpras, harus maksimal disediakan," bebernya. Kepala Dinas PUPR Muba, Alpa Elan MPSDA meminta perusahaan perkebunan pro aktif turut merawat dan menjaga jalan yang dilalui kendaraan angkat angkut perusahaan perkebunan. "Kalau ada jalan yang rusak mesti segera diperbaiki, khususnya jalan yang dilalui kendaraan angkat angkut perusahaan perkebunan kelapa sawit," tandasnya.
Gegara Belum Tunaikan Kewajiban, Dua Perusahaan Sawit Ditegur Bupati Kotim
Sampit, katakabar.com - Bupati Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Halikinnor tegur perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi agar ikut jaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kita sudah ingatkan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit lantaran tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan aturan perundang-undangan. “Saya tidak ingin iklim investasi di Kotawaringi Timur tidak kondusif disebabkan penjarahan,” ujarnya lewat keterangan resmi, dilansir dari laman elaeis.co, pada Ahad (31/12). Penjarahan kebun sawit saat ini marak terjadi di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Dari informasi yang diterima, di Kabupaten Seruyan hampir semua perkebunan kelapa sawit jadi sasaran penjarahan. Peristiwa ini tidak ingin terjadi di Kotawaringin Timur. "Permasalahan perkebunan kelapa sawit perlu ditangani dengan serius, sebab menyangkut arus investasi ke daerah yang berdampak perekonomian," jelasnya. Menurutnya, aksi penjarahan di Kotawaringin Timur harus dicegah dengan merealisasikan tuntutan kebun plasma. "Belum pasti penyebab penjarahan ini, apakah kewajiban pihak perusahaan tidak dilaksanakan atau bagaimana. Tapi tuntutan plasma ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi kami," terangnya. Soal plasma ini, ucapnya, dua perusahaan sawit tadi diingatkan agar menunaikan kewajibannya dengan baik. Jika tidak dilaksanakan hingga tenggat waktu yang diberikan diberikan sanksi tegas. “Saya sengaja tidak ekspos nama perusahaannya, lantaran perintah RI 1 meminta menjaga kondusifitas investasi. Apalagi daerah ini salah satu sumber pemasukan negara dari perkebunan kelapa sawit,” timpalnya.