langgar

Sorotan terbaru dari Tag # langgar

Langgar UU RI 35 2009 dan UU RI 1 2026: Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Pematang Pudu dan 1 Warga Duri Timur Hukrim
Hukrim
5 jam yang lalu

Langgar UU RI 35 2009 dan UU RI 1 2026: Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Pematang Pudu dan 1 Warga Duri Timur

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis ringkus dua warga Pematang Pudu dan 1 warga Duri Timur, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau karena melanggar Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mndau, Betty Dumauli S, lewat siaran pers kepada wartawan Senin siang, mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh tim opsnal Polsek Mandau, Minggu (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin. "Sebelum dilakukan penangkapan tim  opsnal Polsek Mandau lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Jauhar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujarnya. Setelah mendapat informasi tim opsnal Polsek Mandau gerak cepat, kata Betty, berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama EA alias Egi. Dari tangan Egi tim opsnal amankan  satu paket narkotika jenis sabu di dalam handphone  miliknya. "Pelaku mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial RH alias Ori. Tak butuh waktu lama, tim opsnal berhasil amankan pelaku 2  di kawasan pasar Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Mandau," ulasnya. Ketika tim opsnal interogasi Ori, ucap Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku mengakui narkotik jenis sabu miliknya diperoleh dari HA (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone Oppo hitam, satu unit handphone Realme biru dongker, uang tunai sebesar Rp485 ribu, serta saru unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat (nomor polisi). Selanjutnya, imbuh Betty, tim opsnal melakukan pengembangan atas perkara penyalahgunaan narkotik jenis sabu atas nama DPO berinisial HA Ompong. Tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran, dan berhasil amankan pelaku di kawasan Jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis. "Saat pelaku digeledah didapatkan satu paket jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, dan dua paket sabu di dalam jok sepeda motor merk Yamaha V-Xion, serta Timbangan Digital di pekarangan rumah tersangka," tuturnya. Pelaku dan barang bukti, tambah Betty, saat ini sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmwn melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," seru Kasi Humas Polsek Mandau.

Bupati Kuansing Tutup Paksa Perusahaan Sawit, Ini Penyebabnya Sawit
Sawit
Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:23 WIB

Bupati Kuansing Tutup Paksa Perusahaan Sawit, Ini Penyebabnya

Kuantan Singingi, katkabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tindak tegas pelanggaran lingkungan. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby resmi teken Keputusan Bupati Nomor Kpts.255/X/2025 tentang pencabutan izin lingkungan PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Keputusan itu, sekaligus membatalkan SK Bupati Kuansing Nomor Kpts.137/III/2013, sebelumnya memberikan izin lingkungan bagi pembangunan pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS per jam di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman. Langkah tegas ini diambil setelah tim pengawasan lingkungan Pemkab Kuansing menemukan pelanggaran serius terhadap dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) milik perusahaan tersebut. "Benar, perusahaannya bandel. Kita tutup. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup harus dihentikan sementara," tegas Bupati Suhardiman Amby, dilansir dari laman RA, Ahad (12/10). Temuan lapangan pada 30 September 2025 lalu menunjukkan PT GSL tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan. Pada surat keputusan yang diterbitkan per 9 Oktober 2025, Bupati menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan wajib dihentikan hingga ada izin lingkungan baru yang sah. "Kami tidak ingin terjadi kerusakan dan pencemaran yang lebih luas. Pemerintah daerah wajib hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," terangnya. Bupati menegaskan lagi langkah ini bukan semata sanksi, tetapi bentuk penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. "Kalau di kemudian hari masih ditemukan aktivitas melanggar keputusan ini, kami akan kenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Dalam keputusannya, Pemkab Kuansing berpegang pada sejumlah regulasi nasional, yakni: a. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH. c. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Untuk itu, Suhardiman mengingatkan Pemkab Kuansing mendukung investasi, tetapi tidak akan mentolerir pelanggaran lingkungan. "Kita ingin investasi berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan alam dan masyarakat. Kuansing berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada rakyat," tandasnya.