Proses Hukum Berjalan Pemulihan Mental Prioritas
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu terus berjalan. Surat pemanggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu kini telah diserahkan kepada keluarga korban melalui perangkat lingkungan setempat, menandai langkah nyata penegakan keadilan. Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Ketua RT, Suprianto, dan Ketua RW, Sulaiman Hasibuan, dan Kepala Dusun Suyanto, didampingi langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulul, Ramlan Lubis. Kehadiran mereka memastikan proses berjalan lancar dan tetap mengedepankan perlindungan serta kenyamanan korban. Menurut Ramlan, kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik dari sisi hukum maupun sosial. “Hak anak harus terpenuhi dan dilindungi sepenuhnya. Semua pihak wajib bahu-membahu menjaga anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas Ramlan, Kamis (21/5). Lebih dari Sekadar Hukum Kunci Pemulihan Mental Di samping tuntutan proses hukum yang adil, LPAI menekankan satu hal yang tak kalah krusial, yakni pemulihan mental korban. Ramlan menegaskan, hukuman bagi pelaku harus ditegakkan, namun kesehatan jiwa anak juga harus segera dikembalikan. “Anak korban butuh pendampingan psikolog yang intensif. Trauma yang tidak ditangani sejak dini bisa membekas seumur hidup dan merusak masa depannya,” ujarnya. Lantaran itu, LPAI meminta seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas korban dan tidak membiarkan tekanan publik memperburuk kondisi psikologis anak. Kasus ini bermula ketika LPAI melaporkan seorang oknum Wakil Ketua BPD Desa Koto Tandun, berinisial ANJ 37 tahun, diduga telah melakukan perbuatan asusila berulang kali terhadap bunga nama samaran 13 tahun. Kejadian diduga terjadi di dalam kendaraan pribadi pelaku saat mengantar-jemput korban ke sekolah, hingga membuat anak tersebut trauma berat dan meminta pindah sekolah. Meski sempat muncul kontroversi dengan adanya surat sangkalan dari keluarga, masyarakat dan LPAI tetap menuntut kejelasan. Proses hukum kini terus berjalan, dan janji negara untuk hadir melindungi generasi muda menjadi harapan besar semua pihak. “Jangan biarkan masa depan anak hancur. Negara hadir, masyarakat bergerak, keadilan harus ditegakkan,” tegas Ramlan.