DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Bahas Rekomendasi LKPj dan Pansus Baru
Selain itu, DPRD menegaskan seluruh rekomendasi yang tertuang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan dan wajib ditindaklanjuti oleh eksekutif. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan di APBD Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan ditetapkannya rekomendasi ini, DPRD berharap terjalin kerja sama yang lebih sinergis antara legislatif dan eksekutif demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Paripurna ditutup dengan pembentukan dan penetapan Pansus baru untuk mengawal agenda strategis ke depan. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan langkah strategis pelaksanaan fungsi legislasi melalui Rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, dengan mengesahkan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 03 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Nama-nama Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) II dan III. Penetapan ini dilakukan menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi, serta memastikan pelaksanaan tugas-tugas Pansus berjalan efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019. Pansus dibentuk dengan jumlah anggota paling banyak sepuluh orang, terdiri dari utusan berbagai fraksi di DPRD. Pembentukan Pansus ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah peraturan pelaksana lainnya, serta memperhatikan surat resmi dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang menyampaikan nama-nama utusan mereka. Di keputusan tersebut, Pansus II membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.