Selatpanjang, katakabar.com - Suasana ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti penuh dinamika proses demokrasi lokal, saat para wakil rakyat gelar Rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, Jumat (16/5).
Agenda utama yang diusung kali ini bukan sekadar formalitas tahunan, tapi bagian penting dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Paripurna ini membahas dua agenda pokok, yakni pertama, penyampaian laporan Panitia Khusus atau Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, dan kedua, pembentukan sekaligus penetapan susunan nama-nama anggota Pansus yang baru.
Di forum tersebut, DPRD secara resmi serahkan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2025 kepada Bupati sebagai bentuk rekomendasi terhadap LKPj yang telah disampaikan. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Pembicara pansus LKPJ, DPRD Kepulauan Meranti, Nina Surya Fitri, SH S.KM membacakan landasan yuridis yang melandasi keputusan ini, mengacu pada sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Di mana rekomendasinya, DPRD menyatakan hasil pembahasan Pansus telah memperhatikan capaian program, pelaksanaan kegiatan, serta implementasi Perda dan Perkada selama tahun 2024. Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan untuk tahun-tahun mendatang, dan akan menjadi dasar pergeseran maupun perubahan anggaran.
“Tindak lanjut atas keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ ini perlu segera dilaksanakan, baik melalui mekanisme pergeseran anggaran maupun perubahan anggaran di tahun berjalan,” demikian bunyi salah satu diktum keputusan yang dibacakan dalam rapat.
Selain itu, DPRD menegaskan seluruh rekomendasi yang tertuang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan dan wajib ditindaklanjuti oleh eksekutif. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan di APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dengan ditetapkannya rekomendasi ini, DPRD berharap terjalin kerja sama yang lebih sinergis antara legislatif dan eksekutif demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Paripurna ditutup dengan pembentukan dan penetapan Pansus baru untuk mengawal agenda strategis ke depan.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan langkah strategis pelaksanaan fungsi legislasi melalui Rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, dengan mengesahkan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 03 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Nama-nama Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) II dan III.
Penetapan ini dilakukan menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi, serta memastikan pelaksanaan tugas-tugas Pansus berjalan efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019.
Pansus dibentuk dengan jumlah anggota paling banyak sepuluh orang, terdiri dari utusan berbagai fraksi di DPRD.
Pembentukan Pansus ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah peraturan pelaksana lainnya, serta memperhatikan surat resmi dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang menyampaikan nama-nama utusan mereka.
Di keputusan tersebut, Pansus II membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara, Pansus III ditugaskan untuk membahas: Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
DPRD menetapkan masing-masing Pansus memiliki waktu pelaksanaan tugas selama paling lama satu tahun sejak keputusan ini ditetapkan. Nantinya, seluruh hasil pembahasan wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna.
Seluruh pembiayaan yang timbul akibat penetapan dan pelaksanaan tugas Pansus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Dengan pembentukan Pansus II dan III ini, DPRD Kepulauan Meranti berharap seluruh pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan secara mendalam dan komprehensif, demi mendukung terciptanya regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pada sidang tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, membacakan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) LKPj, serta secara resmi menyerahkan Keputusan DPRD sebagai bentuk rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 kepada H. Asmar.
Penyerahan rekomendasi ini, kata Khalid Ali, bagian dari proses konstitusional DPRD dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah. LKPJ Kepala Daerah yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati pada Rapat Paripurna tanggal 24 Maret 2025, telah dibahas secara mendalam oleh DPRD, baik melalui kerja internal Pansus maupun melalui pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait.
Pansus LKPJ, yang diketuai H. Idris, M.Si, telah menyusun laporan yang kemudian ditetapkan menjadi Keputusan DPRD. Rekomendasi ini disusun sebagai bentuk masukan konstruktif kepada pemerintah daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 Pasal 159 ayat (6), yang mengatur mekanisme pembahasan dan penetapan rekomendasi terhadap LKPJ.
Setelah pembacaan laporan dan penyerahan rekomendasi, Pimpinan DPRD memohon waktu untuk penandatanganan Berita Acara Penyerahan Keputusan DPRD, yang kemudian secara resmi diberikan kepada Bupati Kepulauan Meranti. Dengan diserahkannya rekomendasi ini, seluruh tahapan pembahasan LKPJ Tahun 2024 dinyatakan selesai, dan Pansus LKPJ resmi dibubarkan.
Pimpinan DPRD menegaskan, menjadi kewajiban Kepala Daerah untuk menindaklanjuti seluruh saran dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, demi memperbaiki kinerja pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Meranti.
Nah, untuk memenuhi ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan Sambutan Bupati Kepulauan Meranti, yang menjadi bagian akhir dari pembahasan LKPj.
Rapat Paripurna juga dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni Pembentukan dan Penetapan Susunan Nama-nama Keanggotaan Pansus II dan III.
Pimpinan DPRD telah menyurati seluruh pimpinan fraksi melalui Surat Nomor 170/DPRD/115 pada 14 Mei 2025, guna meminta pengajuan nama-nama anggota fraksi untuk duduk di kedua pansus tersebut.
Berdasarkan surat balasan dari seluruh fraksi, nama-nama utusan telah diterima secara lengkap.
Kemudian, DPRD membacakan Rancangan Keputusan Dewan tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus II dan III, yang akan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, seperti Pansus II: Membahas Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus III: Membahas Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan terbentuknya kedua Pansus ini, DPRD berharap seluruh pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, sampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya Tim Pansus LKPj, atas kerja keras, dedikasi, dan kontribusi dalam penyempurnaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Kepala Daerah Tahun 2024 melalui rekomendasi yang telah disampaikan.
"Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami di pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun anggaran berikutnya," ujar H Asmar.
Bupati Kepulauan Meranti menuturkan, sepanjang tahun 2024, banyak capaian keberhasilan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Meski begitu, ia mengakui bahwa masih terdapat kekurangan di berbagai sektor yang harus menjadi perhatian bersama.
“Permasalahan pembangunan yang kita hadapi ke depan akan semakin kompleks dan penuh tantangan. Banyak faktor yang dapat menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” jelasnya.
Untuk itu, H Asmar mengajak seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat komitmen bersama dalam menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Tahun 2025, sekaligus siapkan perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholder pembangunan, Forkopimda, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, pemerintahan desa, masyarakat, serta pihak swasta yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama tahun 2024," tuturnya.
Di akhir sambutannya, H Asmar kembali sampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas segala dinamika dalam proses pembahasan LKPJ 2024.
"Kami sangat menghargai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan. Semua itu menjadi bagian penting dari evaluasi dan perbaikan kinerja kami ke depan. Semoga kolaborasi yang terjalin selama ini terus terjaga dan semakin solid demi kesejahteraan masyarakat Meranti," tandasnya.
DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Bahas Rekomendasi LKPj dan Pansus Baru
Diskusi pembaca untuk berita ini