Nasional
Senin, 30 Oktober 2023 | 11:34 WIB
Kualasimpang, katakabar.com - Petani yang ikut program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang berpeluang besar dapat sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Pejabat Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Aceh Tamiang dorong hal tersebut, lantaran sudah banyak petani swadaya di daerah itu bergabung dalam lembaga koperasi pelaksana program PSR.
Untuk itu, Distanakbun Aceh Tamiang mengajak petani swadaya bergabung dengan perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) masuk kemitraan.
“Adapun kriteria petani mitra, bibit harus bersertifikat tidak boleh bibit dura, dan wajib ikut kelembagaan atau kelompok yang memiliki badan hukum, seperti kelompok tani dan koperasi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Distanakbun Aceh, Tamiang Edwar Fadli Yukti di Kuala Simpang, dilansir dari laman resmi website Pemprov Aceh, pada Minggu (29/10) kemarin.
Dijelaskan Edwar, dua hal itu sebagai syarat utamanya. Lantas, syarat lain untuk mengantongi sertifikat ISPO dan RSPO, yakni tergabung dalam kelompok, lahan atau kebun sawit di luar kawasan hutan, punya legalitas atau surat tanah, memiliki catatan petani, STDB dan SPPL dan pernah mengikuti pelatihan GAP serta beberapa pelatihan lainnya.
“Petani atau pekebun rata-rata yang tergabung dalam koperasi sudah memiliki syarat tersebut. Tinggal para koperasi sebagai wadah petani PSR menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan atau pabrik-pabrik kelapa sawit. Soalnya, setiap pelaku usaha perkebunan juga wajib melakukan sertifikat ISPO sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” terang pria yang akrab disapa Edo ini.
Sedang, pihaknya mencatat setidaknya ada 12 unit industri PKS beroperasi di kabupaten ujung timur Aceh itu. Di mana, jumlah pemegang HGU sebanyak 48 perusahaan dan untuk perkebunan sawit rakyat yang terdaftar mencapai 23.105 hektar.
Saat ini perusahaan yang sudah membuka peluang kerja sama (petani mitra), yakni PKS Pati Sari, PKS BSG/eks PT Mapoli, PT Rapala, PMKS Sisirau dan PT Seumadam yang sedang mengarah ke mitra pembelian TBS. Pola kemitraan ini diyakini membuat harga TBS kelapa sawit tingkat petani lebih terjamin.
“Ke depan dinas bakal surati perusahaan-perusahaan wajib buat kemitraan, jadi masyarakat kita minta ikut jadi petani mitra kalau mau harga sawit stabil,” seru Edo.
Selain itu, sebut Edo, Distanakbun Aceh Tamiang bakal mengajak koperasi-koperasi pelaksana program Sawit Rakyat di daerah itu semua masuk mitra PKS. Koperasi PSR dijamin lolos menjadi mitra karena syarat sudah terpenuhi.
“Syarat mitra sama dengan syarat masuk PSR, mulai dari bibit, kelembagaan dan lahan kebun tidak masuk kawasan hutan lindung,” bebernya.
Peran dinas, kata Edo, bakal bantu fasilitasi untuk petani mitra. Ada kontrak kerja sama baik koperasi maupun kelompok tani langsung dengan perusahaan. Nanti zona atau lahan mitra ditentukan perusahaan kepada lembaga yang menaungi petani. Syarat dan ketentuan PKS harus diikuti kelompok tani atau lembaga koperasi.
“Manfaat lain bergabung di mitra sudah ada beberapa perusahaan PKS menawarkan subsidi pupuk dengan pembayaran secara cicil. Bahkan perusahaan bersedia membantu angkutan untuk membawa produksi,” ucapnya.
Jadi, saya berpendapat cara ini dijadikan solusi menghadapi situasi fluktuasi harga TBS di Aceh Tamiang yang setiap hitungan jam dapat berubah, terkadang pernah dalam sehari bisa tiga kali naik turun.
“Kalau petani mitra perusahaan sudah pasti selama seminggu harga TBS ditetapkan. Apalagi ini kewajiban seluruh PKS, mereka paling rendah harus memiliki sertifikasi perkebunan ISPO. Itu wajib sebagai satu syarat untuk ekspor CPO, saat ini mereka (PKS) lagi mengejar semua,” imbuhnya.
Diketahui, sertifikasi ISPO standar dari pemerintah Indonesia untuk perkebunan sawit berkelanjutan. Sedang, sertifikasi RSPO standar global untuk perkebunan kelapa sawit untuk menunjukkan proses produksi yang ramah lingkungan.