Pekanbaru, katakabar.com - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se Riau, Ahmad Deni Jailani menyatakan dukungan tegas  upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN yang kini gencar dilakukan pemerintah.

Tapi, ia menegaskan relokasi warga dari kawasan hutan harus dilakukan secara manusiawi, dan dialogis.

“BEM se Riau dukung penuh upaya penertiban kawasan TNTN, selama tetap kedepankan pendekatan yang manusiawi terhadap masyarakat terdampak,” ujar Deni kepada wartawan, Sabtu (14/6).

Pernyataan ini merespons polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan mahasiswa terkait relokasi warga dari kawasan TNTN, menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Tak hanya menyuarakan dukungan, Deni kecam aksi sebagian mahasiswa yang menolak relokasi atas nama organisasi kemahasiswaan.

“Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dalam penolakan relokasi. Itu tidak mewakili suara kolektif BEM se-Riau,” jelasnya.
Menurutnya, aksi-aksi tersebut bukan murni gerakan mahasiswa, melainkan ditunggangi kepentingan tertentu yang bertolak belakang dengan semangat pelestarian lingkungan.

“Kami memahami ada dinamika sosial. Tapi, tidak bisa dibenarkan jika atas nama mahasiswa justru membela aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Kata Deni, pihaknya menemukan indikasi adanya kepentingan terselubung yang mencoba menggiring opini publik melalui mahasiswa.

“Apalagi jika sikap itu ditunggangi pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal di kawasan TNTN. Ini harus dibongkar secara terang-terangan,” tuturnya.

Pandangan BEM se Riau, terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah bentuk komitmen negara menata ulang tata kelola hutan yang selama ini sarat konflik.

“Kebijakan ini penting untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan, konflik agraria yang berlarut, hingga perambahan hutan secara ilegal,” beber Deni.

Ia pun mendorong agar pelaksanaan perpres ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sipil.

“Kami menuntut implementasinya dijalankan secara transparan, partisipatif, dan adil bagi lingkungan serta masyarakat," imbuhnya.

BEM se Riau mengingatkan agar kebijakan penertiban tidak sampai mengorbankan masyarakat adat yang telah lama tinggal di sekitar kawasan TNTN.

“Pemerintah perlu menjamin masyarakat adat dilindungi hak-haknya, bukan justru menjadi korban relokasi,” sebut Deni.

Sebagai penutup, Deni menegaskan BEM se Riau siap menjadi mitra kritis dalam mengawal kebijakan ini demi terciptanya keadilan ekologis dan sosial di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau.

“Momentum ini kesempatan emas untuk mendorong reformasi tata kelola kehutanan di Riau. Kami siap mengawal,” tadasnya.