Tindaklanjuti
Sorotan terbaru dari Tag # Tindaklanjuti
Pemkab Kepulauan Meranti Kini Sudah Punya 102 Koperasi Merah Putih
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia atau Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti sukses bentuk 101 koperasi desa dan kelurahan ditambah 1 Koperasi Komunitas Adat Terpencil atau KAT. "Alhamdulillah, seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kepulauan Meranti sudah membentuk Koperasi Merah Putih," kata Asmar selesai ikuti Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih atau KDMP, dan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 78 Tahun 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto, Senin (21/7) kemarin, di Aula Kantor Bupati. Ia mengapresiasi Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atas gerak cepat membantu, dan koordinir sehingga terbentuknya koperasi tersebut. "Saya mengapresiasi dinas terkait yang sudah bekerja keras, sehingga instruksi presiden tentang pembentukan koperasi merah putih ini bisa kita laksanakan dengan baik," ujarnya. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Eko Priyono, M.Si, menimpali, saat ini telah ada 102 koperasi merah putih yang sudah memiliki badan hukum. Dengan rincian, 96 desa, 5 kelurahan dan ditambah 1 lembaga Komunitas Adat Terpencil atau KAT. "Untuk koperasi KAT ini memang ada instruksi mereka dari pusat untuk ikut serta. Dan hal ini kita dukung serta kita fasilitasi sebagai bentuk penghargaan kita," sebut Eko. Dijelaskannya, total 102 koperasi merah putih yang ada di Kepulauan Meranti tersebut sudah memiliki badan hukum per 28 Juni 2025 lalu. "Kita dibantu tiga orang notaris yang memiliki sertifikat Pejabat Pembuat Akta Koperasi atau PPAK. Alhamdulillah, semuanya lancar dan berjalan dengan baik," bebernya. Eko menerangkan, sesuai semangat Inpres nomor 9 tahun 2025 itu, koperasi merah putih tidak hanya menjadi wadah produksi dan distribusi, tetapi juga untuk memotong rantai pasok, memberantas tengkulak dan rentenir, sera pemberdayaan petani, dan nelayan.
Di Inhu Empat Korporasi Salurkan Hewan Kurban ke Masyarakat untuk Disembelih
Indragiri Hulu, katakabar.com - PT Nikmat Halona Reksa, PT Indrawan Perkasa, PT Sanling Sawit Sejahtera, dan PT Sinar Widita Pamarta yang beroperasi di Indragiri Hulu, Riau salurkan hewan kurban kepada masyarakat di setiap wilayah operasional secara serentak, Rabu (4/6). Empat korporasi itu salurkan bantuan hewan kurban sesuai imbauan Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto yang sebelumnya mengimbau perusahaan untuk bersama-sama berkurban di hari lebaran Idul Adha 1446 hijiriah tahun 2025 masehi. Imbauan ini disampaikan di acara silaturahmi dan dialog Bupati Indragiri Hulu, Ade dengan pimpinan perusahaan, Rabu (28/5). Di pertemuan itu Bupati Indragiri Hulu mengajak perusahaan menginisiasi pengumpulan hewan kurban untuk didistribusikan ke daerah-daerah yang tidak memiliki hewan kurban Mill Manager PKS PT NHR Wiwit Wahyudi Abto, Kamis (5/6) menyatakan, menindaklanjuti imbauan Bupati Indragiri Hulu, Ade, pihaknya telah salurkan satu ekor sapi untuk masyarakat Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal. “Satu ekor hewan kurban sapi sudah kita serahkan kepada masyarakat melalui pemerintahan Desa Seberida. Jajaran direksi dan manajemen PT NHR mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1446 Hijriah,” ucap Wiwit.
Pemkab Kepulauan Meranti Segera Tindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti segera tindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025 mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Apalagi telah diperkuat oleh Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025 lalu. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten Administrasi Umum Setdakab, Sudandri Jauzah, saat menerima sejumlah perwakilan kepala desa, di rumah dinas bupati, Jalan Dorak Selatpanjang, Jumat (24/1). "Kami sebenarnya sudah mempelajari, dan menganalisis secara teknis bersama Bagian Hukum dan Dinas Pemdes," ujar Sudandri.
Soal Harga TBS Sawit, Pemprov Siap Tindaklanjuti Rekom Pansus DPRD Kepulauan Babel
Pangkalpinang, katakabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung siap menjalani dan tindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Ketua Pansus, Aksan Visyawan yang sampaikan rekomendasi Pansus DPRD Kepulauan Babel tentang stabilitas harga TBS kelapa sawit, saat rapat paripurna DPRD Kepulauan Babel, kemarin. Penjabat Gubernur Babel, Safrizal ZA menyatakan, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 tahun 2019 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 mengenai penetapan harga TBS kelapa sawit. "Kita tunggu perubahan permentan mengenai tata cara penentuan harga TBS kelapa sawit. Nanti, kita paralel melaksanakan rekomendasi Pansus ini, sekaligus penentuannya berpedoman kepada permentan. Jadi, tidak ada yang dilanggar atau kita hambat," kata Safrizal lewat keterangan resmi Pemrov Kepulauan Babel, dilansir pada Sabtu (30/12). Soal pengawasan pelaksanaan rekomendasi Pansus penetapan harga TBS kelapa sawit ini. Menurut Safrizal, pihaknya bakal membentuk tim bersama antara Pemprov dengan DPRD Kepualauan Babel. "Kita buat tim bersama. Di tahun depan rekomendasi kami tindaklanjuti bersama dengan aparat penegak hukum (APH)," jelasnya. Ketua Pansus penetapan harga TBS kelapa sawit, Aksan Visyawan menekankan, rekomendasi ini harus dikerjakan Pemprov Kepulauan Babel untuk menghindari dampak sosial. Apalagi rekomendasi itu dibuat untuk menyejahterakan petani sawit. "Kalau peraturan, Pansus, Pergub, Permentan Nomor 1 tahun 2018 tidak dilaksanakan, bakal terjadi gejolak, itu pasti, makanya harus segera dilaksanakan. Lihat, kejadian masyarakat sekitar tidak dibeli buah sawitnya, itu melanggar dan memicu gejolak," tegasnnya. Untuk penerapan rekomendasi itu, ucapnya, perlu ada kerja sama terutama dengan APH sehingga semuanya taat. "Paling tidak rekomendasi Pansus ini harus ditindaklanjuti dalam waktu dekat, yakni penetapan harga TBS kelapa sawit dua pekan sekali," harapnya. Sebelumnya penetapan harga TBS kelapa sawit dilakukan sekali sebulan. Harga yang ditetapkan tidak diikuti pabrik kelapa sawit. "Nanti harus dua pekan sekali, yang melanggar kita sanksi, sanksi ringan, sedang dan berat. Artinya, soal penegakan hukum tadi APH harus semangat," tandasnya.