Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Pemolisian masyarakat yang kita bangun membantu kami mendapatkan informasi di lapangan. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Amrizal, Sabtu (29/8/2026).
S dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
100 Butir Diduga Ekstasi dan Pod Getar Disita, Pria 49 Tahun Ditangkap Polres Langkat
Diskusi pembaca untuk berita ini