Langkat, katakabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial S (49), yang diduga terlibat peredaran narkotika di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin tanggal 24 Agustus 2026 kemarin malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi 100 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat bruto 37,82 gram. Petugas juga mengamankan dua cartridge (pod getar) serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
100 Butir Diduga Ekstasi dan Pod Getar Disita, Pria 49 Tahun Ditangkap Polres Langkat
Diskusi pembaca untuk berita ini