Home / Sawit / Alamak! Ribuan Istri Pemanen Jadi Buruh Ilegal di Kebun Sawit Besar
Alamak! Ribuan Istri Pemanen Jadi Buruh Ilegal di Kebun Sawit Besar
Foto: Istimewa/katakabar.com.
Jakarta, katakabar.com - Ribuan istri pemanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diam-diam ikut bekerja memungut brondolan tanpa upah, tanpa perlindungan, dan tanpa status. Di balik untung besar kebun sawit, mereka justru jadi “buruh ilegal” tak pernah tercatat.
Sebuah laporan lapangan Project Multatuli kembali menyorot sisi gelap industri sawit Indonesia. Di balik produksi tandan buah segar (TBS) yang terus meningkat, ribuan istri pekerja pemanen justru terjerat dalam sistem kerja tak berstatus, bekerja setiap hari, tetapi tak pernah diakui sebagai buruh.
Fenomena ini dikenal dengan istilah “Family Geng”, yakni para istri yang ikut membantu suami mengejar target panen di kebun sawit milik perusahaan-perusahaan besar.
Mereka bekerja tanpa seragam, tanpa alat pelindung diri, dan tanpa perlindungan apa pun. Secara administratif, mereka tidak dianggap ada. Secara faktual, mereka menopang produksi.
Di perkebunan PT London Sumatera (Lonsum), Sumatera Utara (Sumut), praktik ini terlihat sangat nyata. Para istri memunguti brondolan sawit 5–6 jam per hari, berjalan di antara semak dan duri tanpa alas kaki yang layak. Seluruh risiko, dari tertusuk duri, digigit ular, hingga kecelakaan kerja ditanggung sendiri.
Sebut saja di antara mereka Tinik 24 tahun. Rasanya baru sebentar, tapi sudah lima tahun ia membantu suami memanen sawit, bahkan saat hamil tua. Ia pernah terjatuh dari motor saat membawa karung buah, pernah terkena infeksi akibat duri sawit menancap dalam, tapi tetap masuk kerja keesokan harinya.
“Kalau enggak bantu, target tak tercapai. Suami bisa dipotong insentif, atau tak diperpanjang kontraknya,” ceritanya melalui laporan Project Multatuli.
Target yang dimaksud bukan main-main. Untuk pohon sawit umur lebih dari 10 tahun, produksi bisa mencapai 1,1–1,2 ton TBS per orang per hari. Jika tidak bersih dari brondolan, hasil panen dianggap gagal. Di sinilah peran “buruh ilegal” tersebut menjadi krusial, sekaligus paling rentan.
Menurut Herwin Nasution, Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), pola ini bentuk eksploitasi relasional. Perusahaan memanfaatkan hubungan keluarga untuk menekan biaya tenaga kerja.
“Kalau mereka bekerja rutin dan berada di bawah pengawasan perusahaan, mereka seharusnya diakui sebagai pekerja,” tegasnya.
Situasi ini diakui Lely Zailani, Ketua HAPSARI. Ia menyebut praktik serupa terjadi di banyak perkebunan sawit di Deli Serdang, Serdang Bedagai, hingga Langkat. Tetapi, minimnya sumber daya membuat organisasi perempuan kesulitan memberi pendampingan hukum.
Lonsum sendiri salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia, dengan lahan lebih dari 100 ribu hektare di Sumut, Sumsel, Kaltim, Jawa, hingga Sulawesi. Pada 2019, perusahaan ini sempat didorong keluar dari keanggotaan RSPO karena temuan pelanggaran ketenagakerjaan, meski perusahaan mengklaim keluar secara sukarela.
Di balik angka-angka dan status perusahaan, ada kisah personal yang terlupakan, seperti mimpi Tinik untuk kuliah dan memberikan masa depan lebih baik bagi dua anaknya. “Awak tak mau anak-anak jadi buruh kebun kayak kami,” tuturnya.
Kisah-kisah ini menunjukkan satu kenyataan industri sawit tak hanya berjalan di atas keringat buruh resmi, tapi pada tenaga perempuan yang tak pernah tercatat. Selama mereka tak diakui, eksploitasi bakal terus berlangsung seolah-olah itu suatu hal yang lumrah.








Komentar Via Facebook :