Binjai, Katakabar - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Selasa (21/4/2026).

Penggeledahan menyasar rumah milik salah satu tersangka, Agung Ramadhan alias AR. Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur intelijen kejaksaan, aparat kepolisian, serta disaksikan perangkat wilayah setempat, mulai dari kecamatan hingga lingkungan.

Lokasi pertama yang diperiksa berada di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. Sementara titik kedua berada di Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara Nomor 05, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate.

Dari hasil penggeledahan di kediaman AR, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 13 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik kontrak pekerjaan fiktif dalam rentang tahun 2022 hingga 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menyebut dokumen yang diperoleh akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara.

“Dokumen yang kami amankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Namun, proses penggeledahan juga menemukan kejanggalan saat tim mencoba menelusuri alamat tersangka lain, Dody Alfayed. 

Meski alamat yang tertera sesuai dengan data KTP, lokasi yang dimaksud tidak ditemukan di lapangan.

Perangkat kelurahan hingga kepala lingkungan setempat memastikan bahwa nama yang bersangkutan tidak pernah tercatat tinggal di alamat tersebut.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya data identitas yang tidak valid dalam perkara tersebut.

Pihak Kejari Binjai menegaskan akan terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aliran dokumen maupun aktivitas para tersangka.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyusunan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ramadhan (AR), Ralasen Ginting (RG), Joko Waskitono (JW), Suko Hartono (SH), Dody Alfayed, dan Ruman Dawaty (RD).

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.*