Medan, katakabar – Pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) 2026 di Universitas Sumatera Utara (USU) tengah disorot tajam.
Koalisi Gerakan Harapan secara resmi melayangkan laporan dan gugatan atas dugaan kecurangan yang disebut berlangsung secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Koalisi menilai, sejak awal tahapan hingga proses penghitungan suara, terdapat serangkaian kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi kampus.
Dugaan Kecurangan Terendus Sejak Awal
Koalisi mengungkap bahwa persoalan tidak hanya muncul di akhir proses, melainkan telah terdeteksi sejak tahap awal penyelenggaraan PEMIRA.
Salah satu sorotan utama adalah penerapan sistem e-voting yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sistem tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan pihak Ditmawalumni, namun disebut tidak melalui kesepakatan seluruh elemen mahasiswa.
Tak hanya itu, penundaan jadwal pendaftaran calon turut memperkuat indikasi ketidaksiapan panitia pelaksana, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Polemik Margin Error 7 Persen
Kontroversi semakin memuncak ketika Ketua Mahkamah Mahasiswa, pada 10 April 2026, menyampaikan adanya margin error sebesar 7 persen dalam proses pemungutan suara.
Kebijakan ini langsung menuai kritik karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Bahkan, pertemuan antar calon pada hari yang sama diduga menjadi upaya untuk melegitimasi kebijakan tersebut.
Koalisi menilai, kondisi ini berpotensi berkaitan dengan hasil penghitungan suara (real count) yang dipersoalkan.
Data Tidak Sinkron, Muncul Dugaan Over-Voting
Temuan paling krusial terletak pada ketidaksesuaian data yang terjadi di hampir seluruh fakultas. Perbedaan mencolok ditemukan antara data absensi pemilih dan hasil perolehan suara dalam sistem.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelebihan suara (over-voting) yang dinilai mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Dugaan Intervensi Eksternal
Selain persoalan teknis, Koalisi juga menyoroti adanya dugaan intervensi pihak eksternal. Oknum dari Ditmawalumni disebut-sebut terlibat dalam proses penyelesaian sengketa, yang seharusnya berjalan independen.
Jika benar terjadi, hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap netralitas penyelenggara PEMIRA.
Ajukan Sejumlah Tuntutan Tegas
Atas berbagai temuan tersebut, Koalisi Gerakan Harapan mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya :
Audit forensik digital dan administratif secara independen
Pembukaan seluruh data, termasuk absensi pemilih, log sistem, dan hasil real count : Klarifikasi resmi dari PSI dan Ditmawalumni
Pembatalan hasil PEMIRA jika terbukti cacat prosedur
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat
Siap Tempuh Aksi Lanjutan
Koalisi menegaskan, jika laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, mereka siap mengambil langkah lanjutan.
Mulai dari aksi massa, pelaporan ke pimpinan universitas, hingga advokasi berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar soal hasil pemilihan, tetapi tentang menjaga integritas demokrasi kampus,” tegas perwakilan Koalisi.
Dengan eskalasi yang terus meningkat, polemik PEMIRA USU 2026 berpotensi menjadi salah satu krisis demokrasi kampus terbesar dalam beberapa tahun terakhir.*
Dugaan Kecurangan TSM Mengguncang PEMIRA USU 2026, Koalisi Gerakan Harapan Resmi Ajukan Gugatan
Diskusi pembaca untuk berita ini