Labuhanbatu, katakabar.com  - Penggiat Anti Korupsi Labuhanbatu Raya mempertanyakan data pengelolaan pemeliharaan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) Tahap I dengan anggaran sebesar Rp 158.346.000, Tahun 2026, di Sekolah Menegah Kejuruan Negeri, (SMKN-red) 1 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penggiat Anti Korupsi Labuhanbatu Raya, Luhut Hasan (L.H) Sitorus, SH kepada wartawan, Sabtu, (04/04/2026) di Kota Rantauprapat mengatakan, sesuai Permendikdasmen 8 Tahun 2025, sesuai petunjuk teknis pengelolaan BOSP pemeliharaan sarana prasarana sekolah tertuang maximal 20 persen.

Lebih lanjut, informasi data yang kita terima sekolah SMK Negeri I Rantau Utara, saat ini bantuan BOSP sebesar Rp 1.710.000 yang diterima oleh persiswa/i dengan ditotal seluruh jumlah peserta didik sebanyak 926 siswa/i, maka untuk bantuan BSOP keseluruhan mencapai sebesar Rp791.730.000.

Sedangkan pengelolaan pemeliharaan sarana prasarana BOSP sesuai aturan maximal 20 persen melalui pencairan secara bertahap yaitu tahap I dan tahap II, masing-masing sebesar 50 persen setiap tahapnya. 

Untuk tahap I pencairan pengelolaan pemeliharaan SMK Negeri I Rantau Utara disebut-sebut telah mencairkan anggaran sebesar Rp158.346.000.

Sedangkan anggaran pemeliharaan keseluruhan tahap I dan tahap II sebesar Rp316.692.000 pertahun. Kini menjadi pertanyaan kemana saja data rencana kegiatan sekolah dalam pekerjaan pengelolaan pemeliharaan tahap I jangan sampai menimbulkan pandangan negatif bagi masyarakat karena ketidaktransparansian oleh pihak sekolah SMK Negeri I Rantau Utara tersebut.

Misalnya, dana pemeliharaan sekolah tahap I sebesar Rp158.346.000, contoh teralisasi digunakan seperti untuk perbaikan atap bocor sebesar Rp15 juta, penggantian penutup lantai, pengecatan, perbaikan pintu/jendela, perbaikan mobiler, perbaikan sanitasi dan toilet sebesar Rp35 juta.

Disisi lain, untuk sarana pembelajaran berupa alat peraga pendidikan, sarana pendukung pembelajaran, infrastruktur struktur technology berupa perawatan komputer, jaringan internet dan perangkat TIK berkisaran Rp50 jutaan.

"Iya, kira-kira itulah contohnya seperti yang diatas, data mana-mana saja yang sudah terealisasi dan mana yang belum dan harus dibuat secara tertulis agar administrasi pengeluaran dan penggunaan ketika tutup buku besar anggaran tahap I yang habis terlihat dan transparasi laporan jelas tersampaikan kepada masyarakat", tegasnya.

Menurutnya, ketidaktransparansian serta kebisuan oleh pihak sekolah SMK Negeri I Rantau Utara, kini publik wajar menilai dengan pertanyaan negatif yang penuh aroma indikasi berpotensi terjadinya mark up, pekerjaan fiktip serta potensi tidak pidana korupsi, sebab sangat memungkinkan terjadi dugaan bisa saja telah melanggar Permendikdasmen 8 Tahun 2025 tersebut.

Sementara itu, Kepala SMK N 1 Rantau Utara Devi Linda Daulay dikonfirmasi via pesan dan bertelepon What'sApp, sekitar pukul 12.41 Wib, Sabtu (04/04/2026) siang terkait pekerjaan pemeliharaan dana BOSP realisasi data tahap I tahun anggaran 2026, sampai saat ini, masih belum menanggapi.

Ketika, disinggung kembali pelaksanaan kegiatan tersebut, misal pembelian material dan penunjukan pekerja, sistem kerja juga masih belum memberikan jawaban resmi dari kepala sekolah SMK Negeri I Rantau Utara.

Terpisah, Kepala Tata Usaha UPT Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Ali Harun Ritonga ketika dimintai ketidaktransparasian pihak sekolah SMA sederajat untuk pengelolaan dana BOSP Tahap I saat disinggung adakah sanksi yang diberikan kepada Kepala Sekolah karena tertutup melalui via telepon dan pesan whastapp, sekitar pukul, 12.43 Wib, Sabtu, (04/04/2026), juga masih belum memberikan tanggapan jawaban.*

Kontributor Labuhanbatu: Mahra Lazuardi Harahap