Jakarta, katakabar.com - Pemerintah sudab tetapkan penerapan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati atau BBN biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 dimulai 1 Januari 2025.

Ketetapan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/1).

"Kementerian ESDM baru selesai melakukan rapat internal bahas secara detail terkait urusan biodiesel. Kami telah memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 sudah berlaku mulai 1 Januari 2025," ujarnya melalui siaran pers, dilansir dari laman EMG, Sabtu (4/1).

Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060. Pemerintah bahkan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.

"Kalau B40 ini berjalan baik, atas arahan Presiden RI, kita dorong implementasi B50 pada 2026. Kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian dari pada perintah presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," terangnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengutarakan, program mandatori B40 dapat mengurangi impor BBM sehingga menghemat devisa sebesar Rp147,5 triliun. Sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun.

“Dengan demikian terjadi penghematan devisa sekitar Rp 25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak solar dari peningkatan B35 ke B40,” ucapnya.

Selain memberikan manfaat secara ekonomi, program mandatori Biodiesel B40 sendiri telah memberikan manfaat signifikan di berbagai aspek sosial, lingkungan, termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi biodiesel B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) dengan rincian 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

Penyaluran biodiesel ini didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.