https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sumut / Aneh, CV Sinar Telekom Malah Kirim Surat ke Alamat Yang Salah

Aneh, CV Sinar Telekom Malah Kirim Surat ke Alamat Yang Salah


Kamis, 06 Maret 2025 | 15:27 WIB  

Penulis :
Editor : Dedi
Aneh, CV Sinar Telekom Malah Kirim Surat ke Alamat Yang Salah

Surat SP 3 dan Surat Bantahan CV Sinar Telekom yang salah kirim

www.katakabar.com | Artikel ID: 37689 | Artikel Judul: Aneh, CV Sinar Telekom Malah Kirim Surat ke Alamat Yang Salah | Tanggal: Kamis, 06 Maret 2025 - 15:27

Medan, katakabar.com - Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan Telkomsel melalui Dealler CV Sinar Telekom terhadap salah satu karyawan, situasinya tampak semakin memanas. PHK ini disinyalir melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga terkesan dilakukan secara sepihak.

Dalam konteks ini, CV Sinar Telekom telah mengeluarkan surat klarifikasi terkait permasalahan Pemecatan karyawan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, CV Sinar Telekom malah mengirimkan surat bantahan kepada seseorang yang sebelumnya sama sekali tidak pernah menyampaikan surat kepada pihak CV Sinar Telekom. Hal ini diungkapkan oleh Rizky Fajar S.H melalui wartawan pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, melalui telepon seluler.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37689 | Artikel Judul: Aneh, CV Sinar Telekom Malah Kirim Surat ke Alamat Yang Salah | Tanggal: Kamis, 06 Maret 2025 - 15:27

Rizky Fajar S.H mengungkapkan bahwa CV Sinar Telekom mengirim surat bantahan melalui pesan WhatsApp kepadanya terkait permasalahan yang sedang berlangsung. Namun, Fajar menegaskan bahwa dari segi administrasi, seharusnya CV Sinar Telekom bertindak lebih profesional, terlebih sebagai perusahaan dealer Telkomsel.

"Saya merasa heran, mengapa perusahaan Telekomunikasi mengirim surat kepada saya padahal saya tidak pernah menyampaikan surat. Terasa sangat aneh. Seperti kata pepatah, 'Salah Sasaran'," ujarnya sambil tersenyum.

Selanjutnya, dalam surat bernomor: 7782/AlN-AS/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025, CV Sinar Telekom menyatakan bahwa tidak ada kebocoran data atau penyalahgunaan NIK dan KK dari masyarakat dalam proses registrasi kartu. Selain itu, prosedur PHK terhadap karyawan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan karyawan CV Sinar Telekom yang terkena PHK tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa pihak perusahaan sepertinya kurang memahami substansi masalah. Kami sama sekali tidak pernah mengirimkan surat apapun terkait Registrasi Kartu atau BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlu membahas hal ini ke instansi yang lebih tinggi, seperti Dinas Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Fajar juga menambahkan bahwa pernyataan dari pihak CV Sinar Telekom melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa PHK karyawan dilakukan sesuai prosedur, menurutnya, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Seharusnya perusahaan memanggil mantan karyawan yang telah PHK untuk mencapai kesepakatan bersama, bukan langsung mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan," tandasnya.

Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

# #Telkomsel# #CV Sinar Telekom# #Medan# #Sumut# #PHK# #Disnaker
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sumut

    CV Sinar Telekom Dianggap Langgar PP 35 Tahun 2021, dan Terancam Dilaporkan

    Selasa, 04 Mar 2025 | 11:55 WIB
  • Sumut

    Terkait Dana Insentif Fiskal 32 Miliyar di Pemko Binjai, Ketua Badko HMI : " Dumas Sudah Kita layangkan, Kita Lihat Siapa Yang Lebih Kuat "

    Kamis, 30 Jan 2025 | 15:13 WIB
  • Sumut

    Alamak, LSM di Medan Minta Penangguhan Angsuran Mobil 1 Tahun Ke Adira Finance

    Selasa, 12 Nov 2024 | 12:06 WIB
  • Sumut
    Santuni 1.000 Anak Yatim di Acara Tasyakuran

    H Zulkarnaen: " Mengutamakan Kebahagiaan Masyarakat dalam Menjalankan Tugas Sebagai Anggota DPRD "

    Senin, 23 Sep 2024 | 17:22 WIB
  • Sumut

    Peringati Maulid Nabi SAW 1446 H, Pimpinan Ranting PP Sidorame Barat I Gelar Bakti Sosial

    Minggu, 15 Sep 2024 | 18:34 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :