Medan, Katakabar.com – Dana iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan milik 607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menjadi sorotan.
Pasalnya, dana sebesar Rp132.214.919 yang dipotong dari penghasilan para PPPK tersebut belum dikembalikan. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemko Medan yang telah mengembalikan potongan iuran pada Mei 2026.
Akibat potongan tersebut, PPPK Paruh Waktu di Dinas SDABMBK hanya menerima gaji sebesar Rp3.072.124, sementara pekerja di OPD lain menerima Rp3.289.941 setelah potongan iuran sebesar Rp217.817 per orang dikembalikan.
Persoalan ini berawal dari rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada akhir Maret 2026 yang meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota mencairkan JHT bagi 8.533 PPPK Paruh Waktu se-Kota Medan.
Seluruh OPD kemudian meminta para pekerja melengkapi persyaratan klaim mulai April 2026. Dalam masa transisi kepesertaan hingga awal Juni 2026, sejumlah OPD mengembalikan potongan iuran sehingga gaji PPPK diterima secara utuh.
Dinas SDABMBK Diduga Tahan Rp132 Juta Iuran JHT 607 PPPK Paruh Waktu
Diskusi pembaca untuk berita ini