Siak, katakabar.com - Anggota Komisi II DPR RI, Sahidin memastikan bahwa bukan Ketua DKPP Heddy Lugito yang menanyakan terkait masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak. Namun Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
"Bukan. Bukan Ketua DKPP yang nanya soal itu. Tapi Ketua Bawaslu pusat," kata Sahidin dikonfirmasi katakabar.com, Senin (11/3).
Berita Terkait : Respon Mantan Anggota KPU Siak soal Masa Jabatan Alfedri: Saya Ini Saksi Sejarah, Itu Sudah Clear, Putusan MK dan Surat Resmi DKPP Juga Tak Ada
Sahidin mengaku hadir langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Senin (10/3).
Bahkan, Sahidin juga mengaku dirinya yang membuka pembicaraan awal terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) agar tidak terjadi kesalahan.
"Awalnya yang buka pembicaraan soal itu saya. Saya mengingatkan cukup sekali PSU, jangan pula ada PSU lagi setelah ini," kata Sahidin menjelaskan.
"Saya juga mengingatkan kepada KPU jangan bermain dengan paslon. Sebab, ada isu yang saya dengar, diduga kawan-kawan KPU di daerah, bermain-main dengan paslon," tambahnya.
Lalu, kata Sahidin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengingatkan agar jangan sampai ada kesalahan pada pelaksanaan PSU di Indonesia. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun langsung menjawab soal periodesasi Bupati Siak.
"Yang nanya itu Ketua Bawaslu RI, bukan Ketua DKPP. Ketua DKPP memang bilang kemungkinan ada potensi terjadinya lagi PSU di daerah. Tapi yang dibilang itu bukan di Siak," ujarnya.
"Jadi, Ketua DKPP bilang daerah lain yang berpotensi. Bukan setuju apa yang disampaikan Ketua Bawaslu. Dede pun langsung menjawab bagi daerah di Indonesia yang melaksanakan PSU, tidak boleh ada kesalahan atau cacat. Begitu," pungkas Anggota DPR RI Dapil Riau II ini.
Anggota Komisi II DPR Sebut Bukan Ketua DKPP yang Tanya Periodesasi Bupati Siak, Tapi...
Diskusi pembaca untuk berita ini