Siak, katakabar.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) bakal digelar di Kabupaten Siak, Riau, pada 22 Maret 2025.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU dilakukan di TPS 3 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dan di lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak.
Berita Terkait : Masa Jabatan Alfedri Jadi Bupati Siak Kembali Diungkit, PDIP: Itu Sudah Clear!
Di tengah persiapan pelaksanaan PSU, kembali muncul isu masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak sudah dua periode.
Isu tersebut kian deras setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Senin (10/3).
Dalam rapat salah seorang peserta sempat menanyakan terkait masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Siak (Alfedri). Namun sayangnya tidak dipertegas terkait periodesasi tersebut.
Terkait persoalan ini, Mantan Anggota KPU Siak, Joko Susilo menilai bahwa terkait periodesasi Alfedri menjabat Bupati Siak sudah clear karena tidak ada dalam putusan MK.
"Jadi, masyarakat jangan terprovokasi. Pertama, dengar baik-baik video RDP yang beredar itu. Tidak ada penegasan bahwa Alfedri sudah menjabat dua periode termasuk dari Ketua DKPP Heddy Lugito," kata Joko.
"Terus, terkait penyampaian dua periode yang ditanyakan oleh peserta RDP, juga tidak akan mengubah amar putusan MK terhadap pelaksanaan PSU di Siak. Artinya kalau ada yang bilang, Alfedri cacat administrasi pasca-putusan MK, itu sangat keliru," ujarnya.
Sebab, kata Joko, jika cacat adminstrasi itu murni kesalahan penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Karena kurang cermat dalam memutuskan atau menetapkan pasangan calon peserta Pilkada.
"Saya kan saksi sejarah bahwa periodesasi Alfedri pernah kami gugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Semua ditolak. Yang terpenting diketahui masyarakat Siak, tidak ada dalam putusan MK soal periodesasi. Artinya sudah clear soal itu. Mari sambut dengan riang gembira PSU pada 22 Maret ini," pungkas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Siak ini.
Respon Mantan Anggota KPU Siak soal Masa Jabatan Alfedri Saya Ini Saksi Sejarah, Itu Sudah Clear, Putusan MK dan Surat Resmi DKPP Juga Tak Ada
Diskusi pembaca untuk berita ini