Rokan Hulu, katakabar.com - Nama Arsul Lubis disebut-sebut dalam laporan dugaan penipuan jual beli lahan seluas 25 hektare yang dilaporkan Peltu Panyahatan Harahap ke Polres Rokan Hulu. Tetapi terkait semua tuduhan itu, Arsul Lubis membantah tegas.
Kepada katakabar.com, Kamis (8/10), Arsul Lubis menyatakan: :Tuduhan yang dialamatkan kepada saya itu tidak benar. Semua itu tidak benar. Tidak ada bukti apa pun atas apa yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.
Ia juga menampik keras isi laporan yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/304/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, yang menyebutnya diduga melanggar Pasal 493 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Peltu Panyahatan Harahap melaporkan Arsul Lubis terkait transaksi jual beli lahan perkebunan seluas 25 hektare yang dikatakan berada di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Panyahatan mengaku sudah menyerahkan uang, namun hingga kini tidak pernah dapat melihat maupun menginjak tanah tersebut. Dua kali berusaha mendatangi lokasi pada tahun 2021 dan 2022, jalannya mustahil dilalui, dan batas tanah tak pernah ditunjukkan. Ia pun mengaku berkali-kali meminta kejelasan, namun tak mendapat jawaban memuaskan.
Di sisi lain, Arsul Lubis berdiri teguh menolak semua tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada bukti yang mendukung laporan itu. Hingga saat ini proses di kepolisian masih berjalan, dan belum ada putusan yang menyatakan siapa benar dan siapa salah.
Kedua belah pihak menyampaikan pandangannya masing-masing. Awak media akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga proses hukum berjalan tuntas dan terang benderang.
Arsul Lubis Bantah Keras Dugaan Penipuan Lahan 25 Hektare Tegaskan Semua Itu Tidak Benar
Diskusi pembaca untuk berita ini