Mandau, katakabar.com - Total tiga orang pemuda merupakan warga Kelurahan Pematang Pudu, masing- masing bernama YS 25 tahun, BKA 34 tahun, dan AP 31 tahun harus berurusan dengan petugas kepolisian. Tim opsnal Polsek Mandau memborgol ketiga laki-laki tersebut di lokasi berbeda di kawasan Pematang Pudu karean bisnis narkotik jenis ganja kering, Senin (2/11) malam kemarin.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humaw Polsek Mandau, Aiptu Irfani dalam keterangan resmi Selasa (3/11), mengatakan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja berawal dari informasi yang didapat Senin (2/11) sekitar pukul 20.10 WIB, terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Jalan Asrama Tribrata Gang Gian Kelurahan Pematang Pudu, Kecmatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Setelah mendapat informasi, kata Aiptu Irfani, tim opsnal Polsek Mandau ke kawasan Jalan Asrama Tribrata. Tiba di tempat petugas polisi mengamankan satu orang bernama YS, ditemukan enam paket narkotika jenis ganja di dasbor motor sebelah kanan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu.unit handphone, dan satu kendaraan sepeda motor merek vario warna putih.
"Setelah diinterogasi barang narkotika jenis ganja tersebut didapat dari BKA," jelasnya.
Di hari yang sama, sambung Kasi Humas Polsek Mandau, sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dari keterangan tersangka YS barang narkotika jenis Ganja tersebut didapat dari BKA.
"Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap BKA dan AP sedang berada di rumah di Jalan Asrama Tribrata Gang Abdul Rahman Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," tegasnya.
Menurut Aiptu Irfani, setelah dilakukan penggeledahan terhadap BKA ditemukan 19 paket narkotika jenis Ganja dengan rincian satu paket besar, satu paket sedang, dan tujuh belas paket kecil ditemukan di!dalam lemari. Semetara, pelaku AP ditemukan dua paket narkotika jenis ganja di dalam tas selempang merek Torch.
Atas kejadian tersebut, sebut Aiptu Irfani, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada ketiga pelaku saat ini disangkakan Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.
Bisnis Ganja di Pematang Pudu Tiga Pria Ditangkap Polsek Mandau di Lokasi Berbeda
Diskusi pembaca untuk berita ini