Katakabar.com - Seorang pria Iran dihukum sembilan tahun penjara karena membunuh anak gadisnya yang sedang tidur, media lokal melaporkan pada Jumat. Namun ibu anak gadis tersebut ingin suaminya dihukum mati.

Pembunuhan demi kehormatan gadis 14 tahun Romina Ashrafi pada 21 Mei memicu kemarahan yang meluas, di mana media mengecam "kekerasan yang telah melembaga" di Republik Islam tersebut.

Dikutip dari The Times of Israel, Minggu (30/8), Romina dipenggal di rumah keluarganya di Talesh, Provinsi Gilan, wilayah utara Iran.

“Meskipun otoritas pengadilan 'bersikeras' penanganan khusus 'atas kasus ini, putusan tersebut telah membuat saya takut dan keluarga saya," kata Rana Dashti, ibu gadis itu, kepada kantor berita ILNA.

“Saya tidak ingin suami saya kembali ke desa kami lagi,” lanjutnya, menyerukan agar putusan ditinjau ulang dan diubah menjadi “hukuman mati”.

Dashti manambahkan, saat ini dia mengkhawatirkan nyawa seluruh keluarganya.

ILNA melaporkan, keadilan retributif "mata ganti mata" tidak berlaku untuk seorang ayah yang membunuh anaknya, menambahkan bahwa hukuman biasa adalah hukuman penjara dan denda.

Presiden Iran Hassan Rouhani telah menyatakan penyesalan setelah pembunuhan Romina dan menyerukan pengesahan beberapa RUU anti-kekerasan dengan cepat.

Gadis itu dilaporkan melarikan diri setelah ayahnya menolak memberikan izin baginya untuk menikah dengan pria yang 15 tahun lebih tua darinya.

Romina kemudian ditahan oleh pihak berwenang dan dibawa pulang, meski telah memohon kepada hakim dia mengkhawatirkan nyawanya jika dikembalikan ke rumahnya.

Pria yang ingin dinikahinya, Bahman Khavari, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, kata media lokal, tanpa menyebutkan dakwaannya. Usia sah untuk menikah bagi perempuan di Iran adalah 13 tahun.

Merdeka.com