Meranti, katakabar.com - Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Kamsol mengikuti Forum Grup Diskusi (FGD) bersama pihak BPS Kepulauan Meranti, temanya 'Membangun Data Center untuk mensukseskan satu data Indonesia sesuai dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia ini', di Aula Kantor BPS Meranti, Selasa (8/12/).
Kepala BPS Kepulauan Meranti, Setiadi Gunawan, Plt. Kepala Bappeda Kepulauan Meranti, Rizki Hidayat, Kabag Kominfo Meranti, Wan Fachriarmi, Sekretaris Disduk Capil Meranti, Ramdan, Bagian Humas dan Protokol Meranti, ada di sana.
Kepala BPS Kepulauan Meranti, Setiadi Gunawan menjelaskan, terbitnya Perpres Nomor 39 Tahun 2019, BPS se Indonesia berkomitmen untuk mensukseskan Perpres tersebut.
Biar berjalan dengan lancar perlu kerjasama antara BPS dengan Pemerintah Daerah yang punya wilayah, dengan begitu tercipta keseragaman data nantinya dilaporkan kepusat dan menjadi data nasional, ujarnya.
Kata Gunawan, Satu Data Indonesia sangat diperlukan dalam menyusun program dan mengeluarkan kebijakan nasional, meliputi 5 faktor utama, seperti Layanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan, Sosial, Menurunkan Disparitas Hatga Antar Wilayah, Meningkatkan Kesejahteraan Petani.
Langkah awal yang dilakukan BPS Kepulauan Meranti, dengan membangun Data Center (Dashboard) Daerah, yang menghimpun segala informasi daerah mulai dari Data Kependudukan, Potensi Daerah, dan lainnya.
Penting sinergitas dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam mendukung penyediaan data yang pada dasarnya berpusat di Desa dan Kecamatan yang ada di 'Negeri Sagu' ini.
"Kita harus membangun data desa dulu, terus diverifikasi nantinya masuk ke Data Center (Dashboard)," jelasnya.
Setuju Program BPS
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamsol, sangat setuju dengan program BPS.
Data Center Kabupaten sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan menyusun program dan mengeluarkan kebijakan daerah. Data center ini nantinya diharapkan menjadi acuan pusat dalam mengeluarkan kebijakan untuk kepentingan bermanfaat bagi daerah, katanya.
Kepala Bappeda Meranti, Rizki Hidayat menjelaskan, siap bersinergi dengan BPS Kepulauan Meranti mewujudkan Satu Data Daerah, Satu Data Indonesia.
Begitu pula Disdukcapil Kepulauan Meranti siap mendukung penyediaan data kependudukan, biar data - data kependudukan Kepulauan Meranti sering kali berbeda dengan data yang ada di lembaga lainnya bisa seragam.
Pusat Data Indonesia sudah tertuang dalam Peraturan Presiden, pertimbangannya untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Untuk itu, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan pemerintah lewat penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia. Itu sebabnya, Presiden RI menetapkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia ini kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Ini Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang diteken Presiden RI, Jokowi pada 12 Juni 2019 lalu.
Bangun Data Center Daerah Secara Online di Meranti
Diskusi pembaca untuk berita ini