Samosir, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara operasional empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Tindakan administratif tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan disebut telah menerima teguran tertulis, tetapi belum menyelesaikan persyaratan perizinan hingga batas waktu yang diberikan.

Penertiban berlangsung pada Kamis (5/11/2026) dengan melibatkan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.

Empat bangunan yang menjadi sasaran penertiban masing-masing digunakan sebagai aula atau ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel.