Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di setiap lokasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samosir, Pilippi Simarmata, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan ketentuan perizinan bangunan.
Menurut Pilippi, pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan teguran tertulis hingga teguran kedua serta memasang stiker pemberitahuan. Namun, sampai batas waktu yang diberikan, keempat bangunan tersebut belum memiliki PBG.
“Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi,” kata Pilippi.
Ia menegaskan, proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak serta-merta membolehkan kegiatan usaha tetap beroperasi. Pemilik bangunan diminta menyelesaikan seluruh persyaratan hingga PBG resmi diterbitkan sebelum kembali menjalankan kegiatan usahanya.
Pilippi menyebut, salah satu kendala yang ditemukan dalam proses pengurusan PBG berkaitan dengan dokumen teknis dan gambar bangunan yang disiapkan melalui konsultan.
Belum Miliki PBG, Empat Bangunan Usaha di Pangururan Samosir Dihentikan Sementara
Diskusi pembaca untuk berita ini