Taput, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penataan ini diarahkan untuk menyesuaikan kelembagaan penanggulangan bencana dengan regulasi terbaru sekaligus memperkuat kesiapan daerah menghadapi berbagai potensi bencana.
Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara di Gedung DPRD, Tarutung, Senin (19/10/2026).
Taput Ajukan Ranperda BPBD untuk Penataan Organisasi Sesuai Regulasi Terbaru
Diskusi pembaca untuk berita ini