Home / Ekonomi / Bittime Siapkan Stablecoin Baru Bernama UIDR, Resmi Kantongi Izin Bappebti
Bittime Siapkan Stablecoin Baru Bernama UIDR, Resmi Kantongi Izin Bappebti
Jakarta, katakabar.com - Bittime, platform investasi dan jual-beli aset kripto yang berlisensi di Indonesia berencana meluncurkan aset kripto stablecoin baru bernama UIDR.
Bittime telah mengantongi izin perdagangan aset kripto UIDR dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 003/BAPPEBTI/RORUNDAG/06/2024 Tentang Persetujuan Penambahan UIDR pada Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Memberikan persetujuan penambahan UIDR pada Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Berdasarkan permohonan PT Utama Aset Digital Indonesia,” seperti tertulis pada surat keputusan yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kasan.
CEO Bittime, Ryan Lymn menyatakan, pihaknya tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah pengguna, tapi perkembangan inovasi produk dan aset kripto yang dihadirkan. Hal itu termasuk menghadirkan stablecoin UIDR yang resmi berizin untuk diperdagangkan.
"Adanya izin perdagangan aset kripto UIDR yang dimiliki Bittime, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap industri aset kripto Indonesia. Seperti diketahui, izin perdagangan aset berarti mencakup kepatuhan, legalitas operasi, dan perlindungan konsumen yang terjamin keabsahannya,” jelas Ryan.
Di mana, kata Ryan, perusahaan dengan izin perdagangan aset UIDR dan legalitas lain terkait industri aset kripto di Indonesia, memastikan perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan otoritas yang berwenang.
Hal tersebut, ulasnya, tidak hanya memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen tapi meningkatkan kepercayaan investor, mencegah aktivitas ilegal, dan memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan.
“Kami percaya pencapaian baru ini langkah nyata Bittime menjadi platform jual beli aset kripto tidak hanya memenuhi kebutuhan pengguna terhadap aset kripto terbaru, tapi aman, teregulasi, dan dipercaya oleh investor serta masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Menurut penilaian Ryan, memiliki izin perdagangan aset kripto stablecoin akan memberikan sejumlah keunggulan signifikan bagi Bittime. Hal itu antara lain standar keamanan, kepatuhan pada regulasi, perlindungan konsumen, peningkatan kepercayaan, serta akses ke berbagai kolaborasi industri finansial.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan pada inovasi, Bittime bertekad untuk terus mengembangkan fitur-fitur terbaru serta patuh pada regulasi. Saat ini, salah satu fitur unggulan Bittime adalah staking yang telah memiliki lisensi resmi dari Bappebti.
Disclaimer
Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bittime membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi.
Kontak: Efma Pasangka PR & Marketing Communication Manager Bittime Email: efma@bittime.com
Komentar Via Facebook :