https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Ekonomi / Bittime Terdaftar di Whitelist Berizin OJK Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Bittime Terdaftar di Whitelist Berizin OJK Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto


Rabu, 31 Desember 2025 | 18:00 WIB  

Editor : Sahdan
Bittime Terdaftar di Whitelist Berizin OJK Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Foto: Ilustrasi/katakabar com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43067 | Artikel Judul: Bittime Terdaftar di Whitelist Berizin OJK Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto | Tanggal: Rabu, 31 Desember 2025 - 18:00

Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi luncurkan whitelist pedagang aset digital dan kripto untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. 

Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan di Indonesia resmi menempati urutan ketiga pada daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin.

Sebelumnya, langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko entitas investasi ilegal yang tidak memenuhi standar regulasi.

Daftar resmi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat dalam memilih platform investasi yang berizin dan diawasi.

Masyarakat kini diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan sebelum berinvestasi pada aset kripto. Sebagai platform yang diakui legalitasnya, Bittime mengedepankan keamanan maksimal melalui sistem Tri-Shield. Sistem keamanan berlapis ini mengintegrasikan Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature demi kenyamanan para penggunanya.

Melalui regulasi yang semakin jelas, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri.

Bittime mengajak para calon investor untuk memulai langkah investasi secara bijak dengan hanya menggunakan platform yang telah resmi terdaftar.

Tetapi, penting untuk diingat investasi aset kripto tetap memiliki risiko tinggi, mulai dari fluktuasi harga hingga risiko likuiditas.

Itu sebabnya, setiap pengguna diharapkan tetap melakukan riset mandiri dan aktif berdiskusi dengan komunitas terpercaya sebelum mengambil keputusan finansial.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43067 | Artikel Judul: Bittime Terdaftar di Whitelist Berizin OJK Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto | Tanggal: Rabu, 31 Desember 2025 - 18:00

TOPIK TERKAIT

# Bittime# Terdaftar# Whitelist# Berizin OJK# Perdagangan# Aset# Kripto# Digital
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Bittime Fleksibel Staking, Maksimalkan Potensi Pertumbuhan Aset Kripto Para Trader

    Jumat, 26 Des 2025 | 15:29 WIB
  • Ekonomi

    Bittime Apresiasi Transformasi Industri Aset Kripto Indonesia Sepanjang 2025

    Jumat, 26 Des 2025 | 12:00 WIB
  • Ekonomi

    OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal

    Jumat, 26 Des 2025 | 11:15 WIB
  • Tekno

    Lintasarta Siapkan Infrastruktur Digital Handal Hadapi Lonjakan Trafik Nataru 2025-2026

    Rabu, 24 Des 2025 | 16:00 WIB
  • Ekonomi

    OJK Rilis Whitelist Aset Kripto Resmi, Bittime Masuk Tiga Besar Platform Paling Aman

    Rabu, 24 Des 2025 | 15:34 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :