Home / Riau / Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kepulauan Meranti
Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kepulauan Meranti
Pemuda ini ditahan Polres Kepulauan Meranti cabuli anak bawah umur. Foto Nur/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil amankan seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu ( 7/6).
Sebut saja AN 22 tahun pemuda asal Kecamatan Tebingtinggi Timur harus diamankan petugas tim opsnal Polres Kepulauam Meranti lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Roemin Putra, S.H, MH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.
Berdasarkan Laporan Polisi atau LP pada 3 Juni 2025, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Konsensi PT NSP persisnya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.
Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui saat diinterogasi telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial SI 16 tahun.
“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan ia melakukannya sebanyak tiga kali," ujarnya.
Menurut AKP Roemin Putra, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada 2022 lalu, kemudian Persetubuhan Kedua terjadi pada 2023, dan Persetubuhan ketiga terjadi di Pekanbaru.
"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi - saksi, serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, dan saat ini pelaku telah diamankan," jelasnya.
Sedang, barang bukti yang diamankan satu helai baju lengan pendek pink, satu helai celana pendek hijau, bra coklat, celana dalam ungu, baju kaos hitam, celana pendek boxer biru dongker.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.








Komentar Via Facebook :