Pekanbaru, katakabar.com - Cerita lawas SF Haryanto semasa menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau menguap, aromanya kurang sedap, soalnya dugaan mark up proyek.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang angkat kisah lawas itu ke ranah publik, dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau segera selidiki dugaan tindak pidana mark up anggaran pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau tahun 2012 silam.

"Pembangunan gedung yang melahap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp200 miliar lebih itu dilaksanakan semasa SF Hariyanto menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau," kata Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, di Pekanbaru, lewat siaran persnya diterima katakabar.com, pada Jumat (22/12).

"Dugaan tindak pidana korupsi ini, ujar Hengki, mesti jadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau agar tetap bisa menjaga komitmen Presiden RI dan Jaksa Agung RI untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi

"CERI secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana mark up anggaran pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau tahun 2012 lalu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas. Surat Laporan Pengaduan CERI Nomor 62/EX/CERI/XI/2023 sudah diterima PTSP Kejati Riau pada 9 November 2023. Tapi, hingga saat ini CERI belum menerima panggilan dari Kejati Riau untuk memberikan keterangan lebih lanjut," ulasnya.
Sekira tahun anggaran 2012, cerita Hengki, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membangun kantor Dinas PU Riau yang berlokasi di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan rincian, luas bangunan sekitar 17.000 M2, meliputi 8 lantai, dengan anggaran sekitar Rp200 miliar lebih.

Dengan nilai kontrak sekitar Rp200 miliar, ulas Hengki, berarti harga per meter persegi bangunan sama dengan Rp200 miliar dibagi 17.000 M2, sama dengan Rp11.750.000 per M2.

"Pembangunan Gedung Dinas PU itu dikerjakan PT Waskita Karya. Kepala Dinas PUPR Riau kala itu dijabat SF Haryanto, PPK dijabat Thomas Larfo, saat itu hanya staf biasa, di mana Kabid Cipta Karya saat itu dijabat Joni Amdani tapi tidak ditunjuk sebagai PPK," jelasnya.

Anehnya, terang Hengki, Pemerintah Provinsi (Pemprov, Riau kemudian membangun Gedung Kantor Polda Riau pada tahun 2018 di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru dengan luas bangunan total sekitar 22.300 M2, bangunan utama 6 lantai ditambah gedung pendukung dan pagar.

"Nilai kontrak bangunan Polda Riau ini hanya sekitar Rp170 miliiar, sehingga harga per meter persegi bangunan sama dengan Rp 170 miliiar dibagi 22.300 M2 sama dengan Rp7.625.000,- per M2," ucapnya.

Menurut Hengki, pembangunan kantor Polda Riau dikerjakan PT MAM Energindo, Kadis PUPR kala itu dijabat Dadang EP, sedangkan PPK dijabat Kabid CK Dinas PUPR Riau, Zulkifli Rahman.

"Melihat perbandingan harga per meter per segi pada kedua proyek tersebut, kami menduga telah terjadi mark up anggaran pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau di Jalan SM Amin tersebut," tegasnya.

Lantaran dugaan telah terjadinya mark up anggaran tersebut, sebut Hengki, kami duga telah mengakibatkan kerugian negara. Makanya bersama ini, kami berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera mengambil langkah terukur untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.