Duri, katakabar.com - Warga Desa Pinggir berinisjal AAP 32 tahun, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Mandau lantaran melakukan tindak pidana pencurian, di Warehouse 125 area DKF PT PHR Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (16/10).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made Pasek, dalam keterangan resmi melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani, Sabtu pagi, mengatakan peristiwa pencurian terjadi Jumat (16/10) di mana sebelumnya ada kecurigaan kepada terlapor. Lalu, dilakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada terlapor. Saat jam pulang kerja pelapor bersama saksi-saksi menghentikan terlapor digate atau pintu keluar guna melakukan pemeriksaan badan terlapor.

Saat itu, ujar Aiptu Irfani, sebab ada benda keras dibagian pinggang terlapor lalu terlapor disuruh mengeluarkan dari dalam baju. Ketika itu diketahui terlapor telah mengambil lempengan tembaga komponen panel Box, dan setelah ditanyakan terlapor mengaku barang tersebut ia ambil dari TKP.

"Atas kejadian tersebut  PT PHR mengalami kerugian dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," jelas Aiptu Irfani.

Dijelaskan Kasi Humas Polsek Mandau, sebelum diserahkan ke Mako Polsek Mandau labih dulu sekurity PT ABH mengamankan terduga pelaku bernama AAP di gate 125 PT PHR sekitar pukul 16.15 WIB.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui tah melakukan pencurian," tegas Aiptu Irfani.

Nah, sebutnya, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti berupa 9 buah potongan kecil lempengan tembaga, gergaji besi, dan tas merk Buffback hijau army hitam dibawa ke Mako Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Sementara ini Pelaku perkara tindak idana pencurian disangkakan Pasal 477 KUHPidana," tandasnya.