Saat Warga Turun Tangan: Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah Hukrim
Hukrim
Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Saat Warga Turun Tangan: Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah

Pekanbaru, katakabar.com - Sejumlah peristiwa kemarahan warga yang terjadi di beberapa wilayah di Riau, seperti Panipahan dan Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir, hingga dinamika sosial di Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi perhatian serius kalangan pengamat hukum. Fenomena tersebut dinilai tidak sekadar tindakan spontan masyarakat, melainkan cerminan keresahan sosial yang telah lama menumpuk, terutama terkait dugaan peredaran narkoba dan gangguan keamanan lingkungan. Pengamat hukum, Erdiansyah, S.H., M.H., menilai aksi warga yang turun langsung ke lapangan bentuk kekecewaan terhadap kondisi sosial yang dianggap tidak segera ditangani secara efektif. Meski demikian, dalam negara hukum, kemarahan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, perusakan, pembakaran, intimidasi, maupun kekerasan bersama-sama. “Peristiwa seperti ini harus dilihat sebagai sinyal serius. Ada keresahan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, terutama jika berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Tetapi dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Warga boleh melapor, mengawasi, dan mendesak aparat bertindak, tetapi tidak boleh melakukan tindakan anarkis,” ujarnya. Menurut Erdiansyah, aksi massa yang berujung pada perusakan atau kekerasan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Secara yuridis, tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Begitu pula pembakaran, pengrusakan bangunan, atau tindakan yang menimbulkan bahaya umum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pendekatan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap warga yang terlibat aksi massa. Aparat penegak hukum juga harus melihat akar persoalan yang memicu masyarakat merasa perlu turun langsung. “Jika masyarakat merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti, lingkungan tidak aman, atau melihat dugaan pelaku kejahatan tetap bebas beraktivitas, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan melemah,” jelasnya. Ia menyebut ketidakpuasan terhadap penegakan hukum memang dapat menjadi faktor pendorong munculnya aksi main hakim sendiri. Hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melanggar hukum. “Justru di sinilah negara harus hadir lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih tegas,” tegasnya. Erdiansyah menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama bagi kepolisian, pemerintah daerah, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, RT RW, hingga seluruh unsur terkait. Penanganan peredaran narkoba, menurutnya, tidak cukup hanya melalui operasi sesaat, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pemetaan wilayah rawan, pembongkaran jaringan, perlindungan terhadap pelapor, serta komunikasi terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus. Ia juga menekankan pentingnya membangun mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan transparan agar masyarakat tidak merasa dibiarkan menghadapi persoalan sendiri. “Warga harus mengetahui ke mana harus melapor, siapa yang menangani laporan tersebut, dan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi masalah di lingkungannya,” ucapnya. Selain itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat kehadiran di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial. Langkah pencegahan melalui patroli rutin, dialog dengan warga, penyuluhan hukum, serta koordinasi lintas sektor dianggap lebih efektif dibanding menunggu kemarahan warga pecah menjadi aksi massa. “Solusinya adalah penegakan hukum yang cepat, transparan, dan konsisten. Aparat harus membongkar jaringan kejahatan sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menyentuh pelaku kecil. Di sisi lain, masyarakat juga harus diedukasi bahwa melawan narkoba tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” terangnya. Erdiansyah turut mengingatkan agar media dan masyarakat berhati-hati dalam menyimpulkan suatu peristiwa sebagai tindakan anarkis sebelum terdapat informasi yang jelas dan terverifikasi. Setiap peristiwa harus dilihat berdasarkan fakta hukum, lanjutnya, keterangan resmi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, rangkaian peristiwa kemarahan warga di sejumlah daerah di Riau seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum dan pelayanan keamanan kepada masyarakat. “Semangat memberantas narkoba dan menjaga keamanan lingkungan tentu harus didukung. Tetapi cara yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai niat menjaga kampung justru melahirkan tindak pidana baru,” tandasnya.

Lantaran Sabu Dua Warga Air Jamban Di Penjara Tim Opsnal Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Senin, 11 Mei 2026 | 13:07 WIB

Lantaran Sabu Dua Warga Air Jamban Di Penjara Tim Opsnal Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Lantaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu dua orang buruh, warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama AF alias M 37 tahun dan JW alias J 50 tahun di penjara tim opsnal Polsek Mandau. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Senin (11/5), tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis, Minggu (10/5) sekitar 22.40 WIB, mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan AF alias M di kawasan Jalan Nusantara Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Lepas itu, ujar Betty, tim opsnal ke kawasan Jalan Cendrawasih. Tiba di lokasi petugas polisi langsung mengamankan terduga pelaku. Setelah digeledah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone merek Samsung biru. "Deri pengakuan pelaku, sabu dimilikinya didapatkan dari J (DPO)," kata Betty. Berdasarkan pengakuan, dan keterangan AF alias M, sambungnya, tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan, Senin (11/5) 00.03 WIB, dan melakukan penangkapan terhadap J saat berada di dalam rumah di kawasan Jalan Sudirman Gang Kamboja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Setelah digeledah ditemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak bening putih dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Aris (DPO)," jelasnya. Ditegaskan Betty, kedua pelaku dan barang bukri sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas," terangnya.

Warga Dusun Batas: Alhamdulillah Jembatan Sei Batang Rampung Lingkungan
Lingkungan
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Warga Dusun Batas: Alhamdulillah Jembatan Sei Batang Rampung

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Jembatan Gantung Sei Sesuok, penghubung vital masyarakat Dusun Batas, Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, telah rampung dan resmi difungsikan. Kini, warga melangkah tidak ada lagi keraguan dan was-was saat melewati Jembatan Gantung sudah lama didambakan. Kehadiran jembatan ini bukan sekadar menyambungkan dua tebing sungai, melainkan menyatukan harapan rakyat dengan kepedulian pemerintah. Senyum kebahagiaan, dan rasa syukur tak terhingga terpancar jelas dari wajah warga, setelah sekian lama menanti akses yang layak dan aman. Pembangunan infrastruktur strategis ini bukti nyata perhatian besar Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, yang konsisten hadir di tengah masyarakat hingga ke pelosok desa sekalipun. Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu, H Zulfikri ST, melalui Kabid Jalan dan Jembatan, Resqi Rades ST, menegaskan pembangunan ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu di bawah kepemimpinan Anton dan H Syafaruddin Poti. "Kita akan berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk kemajuan Rokan Hulu ini. Dengan segala kemampuan yang ada, kita fokuskan pada program skala prioritas yang bertujuan untuk kelancaran distribusi hasil perkebunan masyarakat desa," ujar Resqi Rades ST kepada katakabar.com, Jum’at (8/5). Setiap tetes keringat dan anggaran yang dikerahkan, tegasnya, adalah manifestasi nyata dari janji dan komitmen untuk menyejahterakan rakyat. Pemerintah memahami betul, aksesibilitas yang baik adalah kunci utama kemajuan ekonomi desa. Harapan Baru bagi Masyarakat Dengan beroperasinya Jembatan Gantung Sei Sesuok ini, roda perekonomian warga khususnya mengangkut hasil bumi dan perkebunan dipastikan semakin lancar. Kesulitan yang dulu menjadi cerita kelam, kini berganti menjadi kemudahan yang nyata. Masyarakat pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Jembatan ini menjadi saksi bisu kepemimpinan yang hadir dan peduli selalu meninggalkan jejak manfaat yang abadi bagi rakyatnya.

Diduga Cabuli Siswi SMP Tiga Kali di Mobil, Ayah Bantah Tapi Warga Bilang Sudah Sering Ditawari Damai Hukrim
Hukrim
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB

Diduga Cabuli Siswi SMP Tiga Kali di Mobil, Ayah Bantah Tapi Warga Bilang Sudah Sering Ditawari Damai

Tandun, katakabar.com – Dunia maya dan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu diguncang drama keadilan sangat memilukan sekaligus memuakkan. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, berinisial ANJ, kini berubah menjadi skandal penuh kepalsuan. Setelah sebelumnya heboh dengan kondisi korban yang trauma parah hingga menangis minta pindah sekolah, tiba-tiba angin berubah. Sang ayah justru mengeluarkan surat sangkalan. Tetapi, fakta di lapangan justru membocorkan kebusukan lain sebagai upaya menutup kasus ini diduga sudah dilakukan berkali-kali demi keselamatan pelaku. Diketahui, pelaku dituding melakukan tindak asusila terhadap siswi kelas 1 SMPN 5 Tandun berinisial (NS). Aksi bejat ini diduga dilakukan tidak hanya sekali, melainkan berulang kali sebanyak tiga kali di dalam kendaraan pribadi milik pelaku saat modus antar jemput sekolah. Akibat perbuatan biadab itu, kondisi psikologis korban hancur lebur. Sang anak mengalami guncangan mental yang sangat berat hingga memohon kepada orang tuanya agar diizinkan pindah sekolah. Ia mengaku tidak sanggup lagi melanjutkan pendidikan, merasa malu, takut, dan tidak nyaman. Masa depan cerah yang seharusnya ia raih kini seolah terancam putus. Tiba-tiba Berubah Haluan dan Surat Pernyataan di Atas Materai Membuat publik bertanya-tanya dan darah mendidih, tiba-tiba pihak keluarga korban, Agus selaku ayah, membuat surat pernyataan resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000. Di surat tersebut, Agus justru memutarbalikkan fakta dan menyatakan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan ANJ terhadap anaknya adalah 'tidak benar'. "Selaku orang tua anak saya, mengklarifikasi isu yang beredar ditengah-tengah masyarakat yang menyatakan bahwa bapak ANJ melakukan pelecehan terhadap anak kami dan semua itu tidak benar adanya," demikian bunyi isi surat yang dibuat, Rabu (6/5) lalu. Keputusan mendadak ini sangat kontras dengan kondisi anaknya yang jelas-jelas trauma berat. Hal ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa ada tekanan, bujukan halus, atau transaksi sejumlah uang di balik layar yang memaksa orang tua mengubah keterangan. Fakta Mencengangkan: Sudah Berkali-kali Ditawar Damai Informasi yang beredar luas di masyarakat menyebutkan, upaya untuk menutup-nutupi kasus pidana berat ini bukan dilakukan sekali dua kali. Dikutip dari keterangan warga, dikabarkan sudah beberapa kali upaya perdamaian dilakukan oleh pihak terduga pelaku untuk menempuh jalur aman dan menghindari jerat hukum. Kasus ini pun begitu cepat menyebar, dan menjadi konsumsi publik di Desa Koto Tandun. Warga menilai, surat sangkalan yang muncul tiba-tiba itu adalah bentuk kemenangan bagi pelaku yang sejak awal berusaha "membeli" keadilan dengan cara-cara kotor. Pelaku Santai Sodorkan Surat Sebagai Tameng Sementara, saat dikonfirmasi terkait tudingan berat tersebut, terduga pelaku ANJ justru terlihat sangat santai dan tenang. Ia hanya menyodorkan isi surat pernyataan sangkalan tersebut dan membantah keras semua isu yang menimpa dirinya. "Isu itu tidak benar Pak, dan orang tua dari ananda NS sudah mengklarifikasi terkait isu yang beredar," ujarnya singkat kepada katakabar.com, seolah-olah selembar kertas itu bisa menghapus dosa dan bukti fisik yang ada. Masyarakat Murka, Tolak Mati Rekonsiliasi Meski ada surat sangkalan dan pembantahan dari pelaku, masyarakat justru semakin geram dan tidak terima. Warga menilai kasus pencabulan anak di bawah umur adalah tindak pidana berat yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan materai atau uang damai. "Jangan ada perdamaian! Ini pencabulan anak di bawah umur, bukan masalah sepele. Lihat saja nasib korban yang sampai minta pindah sekolah karena mentalnya hancur. Kami minta Anjasri ditangkap dan dihukum seberat-beratnya, surat apa pun itu tidak kami akui!" tegas warga dengan nada tinggi. Hingga berita ini diturunkan, sorotan tajam juga mengarah kepada Pj Kepala Desa Koto Tandun, Aly, yang hingga kini masih menghilang dan belum memberikan pernyataan apa pun terkait skandal besar yang melibatkan jajarannya ini. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus pidana seperti ini tidak bisa mati hanya karena ada surat sangkalan, bukti fisik dan trauma korban adalah saksi bisu yang tak bisa dibohongi.

Langgar UU RI 35 2009 dan UU RI 1 2026: Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Pematang Pudu dan 1 Warga Duri Timur Hukrim
Hukrim
Senin, 04 Mei 2026 | 16:15 WIB

Langgar UU RI 35 2009 dan UU RI 1 2026: Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Pematang Pudu dan 1 Warga Duri Timur

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis ringkus dua warga Pematang Pudu dan 1 warga Duri Timur, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau karena melanggar Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mndau, Betty Dumauli S, lewat siaran pers kepada wartawan Senin siang, mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh tim opsnal Polsek Mandau, Minggu (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin. "Sebelum dilakukan penangkapan tim  opsnal Polsek Mandau lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Jauhar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujarnya. Setelah mendapat informasi tim opsnal Polsek Mandau gerak cepat, kata Betty, berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama EA alias Egi. Dari tangan Egi tim opsnal amankan  satu paket narkotika jenis sabu di dalam handphone  miliknya. "Pelaku mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial RH alias Ori. Tak butuh waktu lama, tim opsnal berhasil amankan pelaku 2  di kawasan pasar Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Mandau," ulasnya. Ketika tim opsnal interogasi Ori, ucap Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku mengakui narkotik jenis sabu miliknya diperoleh dari HA (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone Oppo hitam, satu unit handphone Realme biru dongker, uang tunai sebesar Rp485 ribu, serta saru unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat (nomor polisi). Selanjutnya, imbuh Betty, tim opsnal melakukan pengembangan atas perkara penyalahgunaan narkotik jenis sabu atas nama DPO berinisial HA Ompong. Tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran, dan berhasil amankan pelaku di kawasan Jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis. "Saat pelaku digeledah didapatkan satu paket jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, dan dua paket sabu di dalam jok sepeda motor merk Yamaha V-Xion, serta Timbangan Digital di pekarangan rumah tersangka," tuturnya. Pelaku dan barang bukti, tambah Betty, saat ini sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmwn melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," seru Kasi Humas Polsek Mandau.

Ubah Sampah Sumber Cuan, Warga Kuala Tanjung Kelola Hingga 2 Ton per Hari Ekonomi
Ekonomi
Rabu, 29 April 2026 | 15:25 WIB

Ubah Sampah Sumber Cuan, Warga Kuala Tanjung Kelola Hingga 2 Ton per Hari

Jakarta, katakabar.com - Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Sebagian besar sampah yang dihasilkan setiap hari belum terkelola dengan baik, memicu berbagai persoalan lingkungan dan kesehatan. Di tengah situasi itu, inisiatif warga di Desa Kuala Tanjung, Sumatera Utara, menunjukkan bahwa sampah juga bisa menjadi sumber manfaat ekonomi. Adalah Didi Saputra 41 tahun, akrab disapa Untung, menjadi penggerak pengelolaan sampah di desanya. Sejak 2021, ia bersama warga mulai mengolah sampah organik menggunakan maggot atau larva Black Soldier Fly. Dari upaya tersebut, terbentuk kelompok Sari Larva Berdaya (SLB) yang kemudian berkembang menjadi Bank Sampah Berseri pada 2024. “Awalnya kami belajar mengelola sampah dengan maggot. Lama-lama kami sadar ini bukan cuma soal kebersihan, tapi juga bisa jadi sumber penghasilan,” ujar Didi. Saat ini, kelompok tersebut mampu mengelola sekitar 1 hingga 2 ton sampah setiap hari. Sampah dikumpulkan dari limbah katering perusahaan serta rumah tangga warga sekitar. Hasil pengolahannya beragam. Maggot dimanfaatkan sebagai pakan ternak untuk ayam, bebek, dan ikan. Selain itu, limbah kayu palet diolah menjadi meja dan kursi, sementara limbah kertas dan pelepah pisang diubah menjadi kertas daur ulang dan paper bag yang memiliki nilai jual. Tak hanya berdampak pada lingkungan, kegiatan ini juga membuka lapangan kerja baru bagi warga. Sebanyak 17 orang kini aktif terlibat dalam pengelolaan sampah tersebut. Didi secara khusus melibatkan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan anak-anak putus sekolah. “Ada yang tuna netra, ada juga yang punya keterbatasan lain, tapi mereka tetap bisa bekerja, seperti memilah sampah atau membuat produk daur ulang,” ceritanya. Selain itu, kelompok ini juga membantu anak-anak putus sekolah untuk mengikuti ujian Paket B dan C agar memiliki ijazah. Manfaat ekonomi juga dirasakan melalui sistem tabungan Bank Sampah Berseri. Warga dapat menukarkan sampah anorganik seperti plastik dan kertas menjadi saldo tabungan. Menariknya, menjelang hari besar seperti Lebaran, saldo tersebut bisa dicairkan dalam bentuk paket sembako dengan harga sekitar 30 persen lebih murah dari pasaran. Upaya ini turut didukung PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) sebagai bagian dari MIND ID. Dukungan diberikan dalam bentuk pelatihan dan penyediaan sarana, sehingga masyarakat mampu mengembangkan pengelolaan sampah secara mandiri. Program ini menjadi bagian dari inovasi sosial yang berkontribusi pada capaian penghargaan PROPER Emas yang diraih perusahaan. Tetapi, Didi menilai perjalanan mereka masih panjang. Ke depan, ia berharap dapat memiliki armada pengangkut sampah agar jangkauan layanan bisa diperluas ke lebih banyak rumah tangga. “Kami terus belajar dan bergerak. Dari sampah, kami bisa mandiri dan saling membantu,” sebutnya.

Warga Desak Polda Turun Tangan, Oknum Ormas Galian C di Batang Kumu Beroperasi Terang-terangan Lingkungan
Lingkungan
Rabu, 29 April 2026 | 15:13 WIB

Warga Desak Polda Turun Tangan, Oknum Ormas Galian C di Batang Kumu Beroperasi Terang-terangan

Pasirpengaraian, katakabar.com – Sungai Batang Kumu yang dulu menjadi sumber kehidupan kini perlahan bak hidup segan mati tak mau, dan hancur lebur. Di Desa Bangun Jaya TSM RW 07, Kecamatan Tambusai Utara, aktivitas pengerukan material galian C atau quarry yang diduga kuat tanpa izin resmi, terus berlangsung secara terang-benderangan, seolah hukum di Kabupaten Rokan Hulu tak memiliki gigi. Kegiatan yang meresahkan ini bukan main-main. Pantauan lapangan Rabu (29/4) memperlihatkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi. Dua unit alat berat bekerja tanpa henti mengeruk dasar dan bibir sungai, sementara puluhan dump truck hilir mudik angkut hasil rampasan sumber daya alam tersebut. Lebih mengejutkan, aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini dikabarkan dikelola oknum yang memiliki latar belakang organisasi masyarakat berinisial KS, yang diduga menunjuk SN dan PI sebagai pengurus lapangan yang memegang kendali operasional sehari-hari. Melanggar Hukum Berat Secara hukum, apa yang terjadi di lokasi tersebut adalah pelanggaran berat yang sangat jelas. Aktivitas ini mencederai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 Undang Undang Minerba ditegaskan dengan sangat keras: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar." Bukan hanya soal izin, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga sangat parah dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bibir sungai habis dikeruk, air yang jernih kini keruh pekat, aliran sungai menjadi dangkal, ekosistem hancur, dan potensi banjir mengancam permukiman warga setiap saat. Pasal 98 Undang Undang Lingkungan menyebutkan ancaman hukuman yang tak main-main: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar." Belum lagi dugaan penggunaan BBM jenis solar yang diduga bukan untuk peruntukan industri, yang juga berpotensi melanggar aturan distribusi energi negara. Adakah yang Bekingi? Keresahan warga memuncak. Mereka tidak hanya marah karena sungainya rusak, tapi juga geram karena aktivitas sebesar ini bisa berjalan seenaknya tanpa ada tindakan tegas dari aparat. "Sungai kami sudah rusak parah, tapi mereka tetap saja mengeruk. Kami minta Polda Riau turun langsung, jangan hanya diam melihat kerusakan ini," ujar salah satu warga berinisial AK 38 tahub dengan nada penuh emosi. Lebih jauh AK menyoroti dugaan kuat adanya "beking" atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memuluskan jalan aktivitas ilegal ini. "Kalau tidak ada yang membekingi dan melindungi, mana mungkin kegiatan sebesar ini bisa berjalan terang-terangan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata maupun konfirmasi dari pihak berwenang. Jika dibiarkan terus, kerusakan di Sungai Batang Kumu akan menjadi permanen dan negara terus dirugikan miliaran rupiah dari sumber daya alam yang dicuri secara terbuka.

Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu Hukrim
Hukrim
Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB

Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu

Bathin Solapan, katakabar.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau garuk tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, gegara perkara narkotika jenis sabu, Minggu (26/4) lalu.  Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (29/4) siang, mengatakan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, yakni MR alias R 36 tahun, RP alias R 31 tahun, dan MA alias A 30 tahun, bermula dari laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan  Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Ketiganya ditangkap Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Menurutnya, inisial MR alias R 36 tahun pertama ditangkap tim opsnal Polsek Mandau. Saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kanannya. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MA alisa A, dan dilakukan penangkapan terhadap MA bersama RP alias R di kawasan Jalan Lintas- Dumai Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Madya Dumai," kupasnya. Selanjutnya, terang Betty, tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, tiga unit handphone merek Vivo hitam, Samsung putih, satu Vivo hitam,  uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit dompet coklat. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," tegasnga. Untuk itu, Imbau Kasi Humas Polsek Mandau, kepada masyarakat kalau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untun melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi Hukrim
Hukrim
Kamis, 02 April 2026 | 19:28 WIB

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

Duri, katakabar.com - Warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis. Diketahui belakangan kedua laki-laki masing-masing bernama DK alias I 25 tahun dan AS alias A 29 tahun ditangkap polisi gegara jualan narkotika jenis ekstasi. Kini mereka telah diketangkeng di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Mandau, guna pertanggungjawabkan perbuatannya Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (2/4) sore, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis eksatsi ini bermula tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jawa Gang Senayan Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Lepas itu, kata Betty, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhadil meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, persisnya depan Kantor Camat Mandau beserta mengamakan barang bukti, berupa tiga puluh butir ekstasi, satu unit handphone merek Xiomi Not 9 pro hitam, sepeda motor Mio hitam, dan uang sebesar Rp1.335.000, Sabtu (1/4) sekitar pukul 22.30 WIB. "Keterangan pelaku dapat narkoba jenis ekstasi tersebut dari seorang pria namanya telah dikantongi petugas polisi, dan tanpa mengulur waktu tim opsnal melakukan pengejaran kepada terduga pelaku," ujarnya. Kini pelaku beserta barang bukti telah di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang tentang tentang penyesuaian. Sejam selepas penangkapan DK alias I, ulas Betty, tim opsnal kembali dapat informasi adanya penyalahgunaan barang harama jenis sama di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Serosa. "Tim opsnal gerak cepat ke lokasi, dan berhasil tangkap AS alias Aciang beserta barang bukti, berupa delapan puluh dua pil ekstasi di jok motor merek Beat hitam yang digunakan pelaku, dan satu unit handphone merek OPPO A78 hItam dan Iphone 11 Pro hitam," jelasnya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Mandau oleh tim opsnal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2) jo pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang t tentang penyesuaian. Polres Bengkalis, imbau Betty, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat butuh kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," harapnya.

Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau Hukrim
Hukrim
Rabu, 01 April 2026 | 11:41 WIB

Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan penghargaan kepada 161 kepada personel kepolisian dan masyarakat atas kontribusi pengungkapan berbagai kasus, mulai dari perburuan gajah liar hingga narkotika, dan illegal logging. Total 52 personel menerima Pin Emas dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sedang sebanyak 33 personel lainnya dianugerahi Pin Perak. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus perburuan gajah liar di Riau. Tidak hanya itu, 76 penerima lainnya terdiri dari personel kepolisian, warga sipil, karyawan, hingga sekuriti. Seluruh penghargaan diserahkan saat upacara di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/4). Kapolda Riau, Hery Heryawan, mengatakan penghargaan ini tindak lanjut arahan Kapolri agar apresiasi tidak hanya diberikan kepada anggota kepolisian, tetapi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus. “Penerima penghargaan bukan hanya anggota Polda Riau dan jajaran, tetapi juga dari masyarakat, dokter, sekuriti, perusahaan, dan semua pihak yang mendukung pengungkapan kasus penting,” ujarnya. Ia menegaskanpenghargaan diberikan kepada mereka yang dinilai berprestasi dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Menurutnya, selain kasus perburuan gajah, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus narkotika dan illegal logging. Hal ini mencerminkan komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap lingkungan dan satwa. Adapun rincian penerima penghargaan dari Kapolda Riau di antaranya 20 personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap penyelundupan heroin, 4 personel Ditlantas yang menyelamatkan masyarakat dari kondisi gagal ginjal, 23 personel Polres Rokan Hilir dalam pengungkapan kasus sabu, serta 15 personel Polres Indragiri Hulu terkait kasus illegal logging. Penghargaan juga diberikan kepada tujuh atlet yang berlaga di ajang Piala Kemenpora, seorang sekuriti yang menyelamatkan mahasiswi UIN Suska, dua personel BBKSDA Riau, dua karyawan Telkomsel, serta dua orang informan. Kapolda menegaskan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Tetapi, ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas. “Jika ada yang melakukan pelanggaran atau merusak marwah institusi, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang selama ini turut mengawasi dan menyebarkan informasi positif, serta memberikan masukan kepada Polda Riau. “Semoga kehadiran kita semua dapat memberikan manfaat bagi sesama, lingkungan, dan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” sebutnya.