https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Demi Kelancaran Nataru 2025, Kolaborasi Pemerintah dan KAI Siapkan Motis

Demi Kelancaran Nataru 2025, Kolaborasi Pemerintah dan KAI Siapkan Motis


Jumat, 26 Desember 2025 | 12:39 WIB  

Editor : Sahdan
Demi Kelancaran Nataru 2025, Kolaborasi Pemerintah dan KAI Siapkan Motis

Pemeintah dan KAI siapkan Motor Gratis (Motis). Foto: Istimewa/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42989 | Artikel Judul: Demi Kelancaran Nataru 2025, Kolaborasi Pemerintah dan KAI Siapkan Motis | Tanggal: Jumat, 26 Desember 2025 - 12:39

Jakarta, katakabar.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) gelar program angkutan Motor Gratis (Motis) untuk angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.

Manager Humas Daop 4 Semarang Luqman Arif, menjelaskan motis layanan angkut motor gratis yang menggunakan beberapa moda termasuk salah satunya kereta api yang dimiliki KAI.

"Program ini memungkinkan peserta motis mengirimkan sepeda motor mereka menggunakan kereta api Tujuannya untuk meminimalisasi jumlah kendaraan roda dua dan menekan angka kecelakaan di jalan saat mudik masa liburan Nataru," jelas Luqman.

Pendaftaran program Motis Angkutan Nataru telah dimulai sejak 1 Desember hingga 4 Januari 2026. Adapun masa pemberangkatannya dibagi dua periode, yakni 23 hingga 30 Desember 2025 dan 2 hingga 5 Januari 2026.

Posko Motis Nataru dibuka di beberapa stasiun di Pulau Jawa dan di wilayah Daop 4 Semarang termasuk dalam lintas layanan Motis Utara. Di wilayah Daop 4 Semarang, ada tiga stasiun yang menjadi posko Motis Nataru, yakni Stasiun Tegal, Pekalongan, dan Semarang Tawang.

Luqman menjelaskan kapasitas angkut motor untuk program motis lintas utara sebanyak 232 unit. Jika ditotal, jumlah kapasitas motor yang dapat diangkut untuk 12 hari pelaksanaan di lintas utara sebanyak 2.784 unit motor.

Pendaftaran pun dibuka dengan dua jalur, online dan offline. Untuk pendaftaran secara online dapat melalui website nusantara.kemenhub.go.id, sedangkan pendaftaran secara offline dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

Volume Angkutan Motis Lintas Utara

Berdasarkan data per Selasa (23/12) pukul 06.00 WIB, jumlah motor yang sudah terdaftar menggunakan layanan Motis di lintas utara totalnya mencapai 1.080 motor. Khusus keberangkatan dari wilayah Daop 4 yaitu Semarang Tawang mencapai 720 unit, dari Tegal 60 unit, dan dari Pekalongan 120 unit. Sedang jumlah sisanya dari stasiun di Daop lain.

"KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat segera merencanakan perjalanannya dan dapat memanfaatkan dengan baik layanan Motis untuk mudik yang lebih aman, nyaman, dan selamat," ucap Luqman.

Syarat Pendaftar Program Motis

1. Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk;

2. Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;

3. Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini di tahun berikutnya:

4. Syarat pendaftaran peserta motis:

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;

b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc,

c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:

- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar;

- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar;

Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang,

- Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah ditentukan pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

- Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lainnya;

- Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor;

Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran:

- Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun;

- Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca Spion;

- BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;

- Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor:

- Peserta dilarang memberikan tip bagi Petugas Motis 2025;

- Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42989 | Artikel Judul: Demi Kelancaran Nataru 2025, Kolaborasi Pemerintah dan KAI Siapkan Motis | Tanggal: Jumat, 26 Desember 2025 - 12:39

TOPIK TERKAIT

# Motis# Kolaborasi# Pemerintah# KAI# Kelancaran# Nataru 2025
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Opini

    RT RW itu Mitra Pemerintah, Bukan Bawahan Kekuasaan Daerah

    Rabu, 24 Des 2025 | 11:31 WIB
  • Hukrim

    Polres Kepulauan Meranti Siap Amankan Nataru 2025-2026 dan Antisipasi Bencana di Tanah Jantan

    Sabtu, 20 Des 2025 | 11:39 WIB
  • Nasional

    Angkutan Nataru 2025-2026, Volume Penumpang Daop 1 Jakarta Tembus 387 Ribu Pelanggan

    Minggu, 14 Des 2025 | 20:54 WIB
  • Pendidikan

    TK YWKA Muara Enim Bukti Komitmen KAI Perkuat SDM Tangguh Sejak Dini

    Minggu, 14 Des 2025 | 19:20 WIB
  • Ekonomi

    MUFG dan Danantara Gelar Indonesia Day di Tokyo Dorong Kolaborasi Investasi Strategis Jepang Indonesia

    Rabu, 10 Des 2025 | 12:00 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :