Madina, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kembali mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Setelah dua aparatur sipil negara (ASN), kini penyidik menetapkan AN, Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung Atas, Kecamatan Muara Batang Gadis, sebagai tersangka.

 

AN diduga berperan sentral dalam penyalahgunaan Dana PSR Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.996.722.000 untuk peremajaan kebun sawit seluas 66,83 hektare.

 

Plt Kepala Kejari Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, melalui Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pidana khusus mengantongi alat bukti yang cukup.

 

“Penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan AN dalam penyalahgunaan Dana PSR sejak awal pelaksanaan kegiatan,” ujar Jupri, didampingi Kasi Pidsus Herianto.

 

Hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan serius. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani sawit justru tidak digunakan sesuai peruntukan. Akibatnya, tujuan program gagal tercapai dan negara dirugikan.

 

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp488.467.500.

 

Sebelumnya, Kejari Madina telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, dan MW, petugas penilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2025.

 

Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat, AN resmi ditahan selama 20 hari sejak 17 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

 

AN dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, ia juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama.

 

Kejari Madina menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengupayakan pemulihan kerugian negara. 

 

 

 

 

 

, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kembali mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Setelah dua aparatur sipil negara (ASN), kini penyidik menetapkan AN, Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung Atas, Kecamatan Muara Batang Gadis, sebagai tersangka.

AN diduga berperan sentral dalam penyalahgunaan Dana PSR Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.996.722.000 untuk peremajaan kebun sawit seluas 66,83 hektare.

Plt Kepala Kejari Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, melalui Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pidana khusus mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan AN dalam penyalahgunaan Dana PSR sejak awal pelaksanaan kegiatan,” ujar Jupri, didampingi Kasi Pidsus Herianto.

Hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan serius. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani sawit justru tidak digunakan sesuai peruntukan. Akibatnya, tujuan program gagal tercapai dan negara dirugikan.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp488.467.500.

Sebelumnya, Kejari Madina telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, dan MW, petugas penilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2025.

Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat, AN resmi ditahan selama 20 hari sejak 17 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

AN dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, ia juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kejari Madina menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengupayakan pemulihan kerugian negara.