Pristiwa serupa terjadi tidak kali ini saja, sebelumnya warga juga sempat beberapa kali melihat keduanya beraktivitas di sekitar wilayah Desa Sungai Raya dan lokasi sengketa lahan. 

Padahal sudah jelas, kepolisian menetapkan Andi Irawan sebagai DPO dengan nomor DPO/19/VI/2026/Reskrim, dan Samsir alias Ucil nomor DPO/20/VI/2026/Reskrim. Penetapan DPO ini diterbitkan pada 20 Juni 2026 lalu. 

"Ini memang ironis. Di mana lembaga negara justru mengakomodir laporan orang yang tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kekerasan yang juga melanggar HAM. Kami harap polisi serius dalam menyikapi hal ini," ungkapnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait keberadaan kedua orang tersebut di lingkungan kantor Bupati Inhu pada saat kunjungan Komnas HAM. 

Warga lainnnya, Dody Fernando, menyatakan, akan melaporkan dugaan ketidakseriusan Polres Inhu dalam penanganan perkara konflik lahan tersebut ke Propam Polda Riau.